Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.
(2)
Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. MENTERI KEUANGAN
(3)
Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a.
Nomor dan tanggal Masterlist;
b.
Nama Perusahaan Kontraktor;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar Kontrak;
f.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
g.
Jenis, Jumlah dan Satuan Barang;
h.
Spesifikasi Barang;
i.
Perkiraan Harga/ Nilai Impor;
j.
Negara Asli;
k.
Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5)
Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist.
(6)
Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut : Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; Rangkap 2 (dua) : Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Rangkap 4 (empat) : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

Penyelesaian formalitas Pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan yang tercantum dalam Masterlist.

Pasal 3

(1)
Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
(2)
Dalam hal terjadi Force majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya, dapat dipakai sebagai pengganti Master List sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.