Justisio

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
2.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
4.
Kepala BPKP yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BPKP yang melaksanakan tugas dan fungsi BPKP.

Pasal 2

(1)
Tata Naskah Dinas digunakan sebagai acuan dalam penciptaan Naskah Dinas di lingkungan BPKP.
(2)
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembuatan Naskah Dinas;
b.
pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
c.
pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas; dan
d.
jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.

Pasal 3

Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memperhatikan prinsip:
a.
diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b.
bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
c.
dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
d.
proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1)
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a menggunakan:
a.
media rekam kertas; atau
b.
media rekam elektronik.
(2)
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.

Pasal 5

(1)
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat unsur:
a.
kop Naskah Dinas;
b.
penomoran Naskah Dinas;
c.
penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d.
ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e.
penentuan batas atau ruang tepi;
f.
nomor halaman;
g.
tembusan;
h.
lampiran;
i.
tanda tangan, paraf, dan cap;
j.
kaidah penulisan Tata Naskah Dinas;
k.
estetika dan etika;
l.
rujukan; dan
m.
perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
(2)
Rincian unsur pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1)
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a menggunakan kode konseptor, kode perwakilan, dan akronim unit kerja di lingkungan BPKP.
(2)
Petunjuk teknis kode konseptor, kode perwakilan, dan akronim unit kerja di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 7

(1)
Pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan batasan kewenangan.
(2)
Batasan kewenangan pejabat penanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1)
Pejabat penanda tangan sebagaimana dimaksud dalam dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat di bawahnya untuk menandatangani Naskah Dinas kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
delegasi; atau
b.
mandat.
(3)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1)
Pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
b.
perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses;
c.
pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
d.
pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2)
Pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1)
Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Naskah Dinas arahan;
b.
Naskah Dinas korespondensi; dan
c.
Naskah Dinas khusus.
(2)
Susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a.
kepala;
b.
batang tubuh; dan
c.
kaki.
(3)
Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1)
Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan BPKP dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 201), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 161 pasal. Masuk untuk akses penuh.