Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Otoritas Jalan Raya Jagorawi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk suatu badan penyelenggara pembangunan dan pembinaan jalan raya dari Jakarta melalui Bogor sampai Ciawi dengan nama "Otoritas Jalan Raya Jagorawi" yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut "Otoritas" yang berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2

Otoritas tersebut diatas adalah badan hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, maka terhadap Otoritas berlaku hukum Indonesia. BAB II. TUJUAN, LAPANGAN USAHA DAN WEWENANG.

Pasal 4

(1)
Tujuan Otoritas adalah untuk turut serta membangun ekonomi nasional dalam rangka ekonomi terpinpin pada umumnya dan pelaksanaan Nation and Character-building dan Amanat Berdikari pada khususnya dengan jalan:
a.
membuat, memelihara, memperbaiki, memperluas suatu jalan raya serta konstruksi-konstruksi yang merupakan bagiannya untuk lalu-lintas berat dan cepat dari Jakarta melalui Bogor sampai Ciawi;
b.
membaharui, memperbaiki dan memelihara jalan-jalan penghubung (feeder-roads) serta konstruksi-konstruksi yang merupakan jalan penghubung itu.
(2)
Otoritas mengadakan, usaha-usaha di segala bidang dengan mengerahkan segala funds and forces baik di Pusat maupun di Daerah, untuk memperoleh sumber-sumber keuangan guna pembangunan jalan raya Jagorawi tanpa memberatkan Anggaran Negara.
(3)
Usaha-usaha tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan asas-asas ekonomi perusahaan tanpa mengabaikan asas-asas sosialnya.

Pasal 5

Untuk melakukan usahanya kepada Otoritas diberikan wewenang untuk menguasai tanah-tanah yang diperlukan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Pasal 6

Otoritas mempunyai hak dan wewenang untuk mengadakan peraturan-peraturan tentang perijinan dalam pemakaian jalan, pungutan-pungutan untuk pemakaian jalan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan usaha-usahanya. BAB III. MODAL.

Pasal 7

(1)
Modal pertama Otoritas berjumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari keuangan Negara yang dipisahkan.
(2)
Modal Otoritas tidak terbagi atas saham-saham.
(3)
Presiden menyesuaikan/menambah modal ini menurut perkembangan dan kebutuhan.
(4)
Otoritas dapat mengadakan perjanjian pinjaman dengan badan-badan resmi dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri.
(5)
Otoritas dapat menambah modalnya dengan hasil-hasil pendapatan yang diperoleh dari kegiatan-usaha-usaha yang dilakukan oleh Otoritas.

Pasal 8

(1)
Otoritas dapat mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk dengan persetujuan Dewan Penasehat dan Pengawas Otoritas.
(2)
Otoritas tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. BAB IV. PIMPINAN.

Pasal 9

Otoritas terdiri dari:
(1)
Pimpinan Tertinggi Otoritas yang berada di tangan Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.
(2)
Pimpinan Umum/Harian Otoritas yang akan dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(3)
Dewan Penasehat dan Pengawas Otoritas yang terdiri dari:
a.
Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai Ketua merangkap Anggota;
b.
Menteri/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator/Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai Anggota;
c.
Menteri Agraria sebagai Anggota;
d.
Menteri Bina Marga sebagai Anggota;
e.
Menteri Cipta Karya dan Konstruksi sebagai Anggota;
f.
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota; g.Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai Anggota; h.Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai Anggota.
(4)
Badan Usaha yang kegiatan-kegiatannya diserahkan dan dipertanggungjawabkan penuh kepada Menteri Urusan Bank Sentral.
(5)
Badan Pelaksana yang kegiatan-kegiatannya dipertanggungjawabkan penuh kepada Menteri Bina Marga.

Pasal 10

(1)
Asas-asas pokok kebijaksanaan ditentukan oleh Pimpinan Tertinggi Otoritas/Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.
(2)
Pimpinan Umum/Harian dan Dewan Penasehat dan Pengawas bertanggung jawab kepada Pimpinan Tertinggi Otoritas.
(3)
Dewan Penasehat dan Pengawas bertugas-berkewajiban:
a.
membantu dan memberi nasehat-nasehat kepada Pimpinan Umum/Harian, baik diminta maupun tidak;
b.
mengawasi penyelenggaraan pembangunan jalan raya Jagorawi;
c.
menjamin partisipasi dan koordinasi serta sinkronisasi daripada usaha-usaha kegiatan-kegiatan berbagai Departemen dengan memungkinkankalau tercapainya tujuan Otoritas.
(4)
Badan Usaha bertugas kewajiban menyelenggarakan usaha-usaha kegiatan-kegiatan disegala bidang untuk memperoleh sumber-sumber keuangan bagipembiayaan pembangunan jalan raya Jagorawi dengan mengerahkan segala funds and forces, baik di Pusat maupun di Daerah.
(5)
Badan Pelaksana bertugas kewajiban melaksanakan pembangunan jalan raya Jagorawi sedemikian rupa hingga jalan raya tersebut dapat selesai menurut waktuyang telah ditentukan oleh Pimpinan Tertinggi Otoritas. # Pasal II. Pimpinan Umum/Harian mewakili Otoritas di dalam dan di luar Pengadilan. BAB V. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI.

Pasal 12

(1)
Semua pegawai Otoritas dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas-penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan yang melawan hukum atau karena melalaikankewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung telahmenimbulkan kerugian bagi Otoritas diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi tersebut terhadap Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Otoritas.
(3)
Semua pegawai Otoritas yang dibebani tugas penyikpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Otoritas dan barang-barang persediaan milik Otoritas yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu, diwajibkan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan-peraturan/ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Otoritas atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Umum/Harian kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan, dalam hal mana dianggapnya perlu untuk pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. BAB VI. KEPEGAWAIAN.

Pasal 13

(1)
Gaji, tunjangan, jaminan hari tua dan sokongan serta penghasilan lain dari pegawai/pekerja Otoritas diatur dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Umum/Harian yang berlaku setelah mendapat persetujuan Pimpinan Tertinggi c.q. Dewan Penasehat dan Pengawas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pokok yang ditetapkan dengan atau berdasarkan peraturan perundangan.
(2)
Pimpinan Badan Usaha dan Pelaksana mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Otoritas menurut peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Pimpinan Umum/Harian berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAB VII. TAHUN - BUKU.

Pasal 14

Tahun buku Otoritas adalah tahun takwim. BAB VIII. ANGGARAN OTORITAS.

Pasal 15

(1)
Selambat-lambatnya tiap bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Pimpinan Umum/Harian dikirimkan anggaran Otoritas untuk dimintakan persetujuan kepada Pimpinan Tertinggi melalui Dewan Penasehat dan Pengawas.
(2)
Kecuali apabila Pimpinan Tertinggi c.q. Dewan Penasehat dan Pengawas mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam Anggaran Otoritas sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Pimpinan Tertinggi c.q. Dewan Penasehat dan Pengawas. BAB IX. LAPORAN BERKALA TENTANG KEUANGAN DAN KEGIATAN OTORITAS.

Pasal 16

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Otoritas dikirim oleh Pimpinan Umum/Harian kepada Pimpinan Tertinggi melalui Dewan Penasehat dan Pengawas. BAB X. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 17

(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Pimpinan/Harian dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi kepada Pimpinan Tertinggi c.q. Dewan Penasehat dan Pengawas.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah perhitungan tahunan itu oleh Pimpinan Tertinggi c.q. Dewan Penasehat dan Pengawas tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Pimpinan Umum/Harian terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tersebut. BAB XI. PENYERAHAN KEPADA DAERAH.

Pasal 18

Dengan Peraturan Presiden kepada Pemerintah Daerah dapat diserahkan penguasaan dan pengurusan dari sebagian atau seluruhnya jalan raya Jagorawi dan/atau jalan-jalan Penghubung serta usaha-usaha Otoritas yang langsung berhubungan dengan kepentingan pembangunan dan pembiayaan jalan raya tersebut. BAB XII. PEMBUBARAN.

Pasal 19

(1)
Pembubaran Otoritas dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Semua kekayaan Otoritas setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Pimpinan Umum/Harian dan Dewan Penasehat dan Pengawas yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB XIII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 20

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Pimpinan Umum/Harian dan Dewan Penasehat dan Pengawas.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.