Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.