Justisio

Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa Menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Langsa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Langsa; dan
b.
Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Langsa.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 3 2014, No.287

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.