Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2.
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima pensiun;
3.
Anggota keluarga adalah isteri/suami dan anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;
4.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya;
5.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya.
Pasal 2
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya, dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 3
(1)
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam , adalah PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKIN).
(2)
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983.
Pasal 4
(1)
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b.
pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
c.
pelayanan kesehatan khusus;
d.
pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya, wajib mengikuti penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
Besarnya iuran pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun, dan Pemerintah.
(3)
Besarnya iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1)
Iuran pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan setiap bulan.
(2)
Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya yang terdaftar pada Badan Penyelenggara.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota keluarganya, berhak menerima pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , apabila telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.