Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.
SUN Ritel adalah SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
5.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Indonesia.
6.
SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
7.
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
8.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
10.
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
11.
Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
12.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
13.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
14.
Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
15.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
16.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
17.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SUN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
18.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
19.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
20.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
21.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
(2)
SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a.
SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
b.
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.
(3)
Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat menetapkan Mitra Distribusi yang membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel.

Pasal 3

(1)
Pemesanan Pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan:
a.
secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau
b.
secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(2)
Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.

Pasal 4

(1)
Penjualan SUN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 5

1.
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagai berikut:
a.
Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
b.
Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
3.
Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.
Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus:
a.
menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan mengenai: 1) kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia; 2) kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 3) tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; dan 4) kesediaan menandatangani perjanjian kerja.
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan/atau
c.
menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5)
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
a.
didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait;
c.
memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel;
d.
memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
e.
memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel; dan
f.
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN Ritel.
(6)
Surat Permohonan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(7)
Periode pendaftaran penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi dalam rangka penjualan SUN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
(8)
Pelaksanaan pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
(9)
Format Surat Permohonan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5);
c.
pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
d.
pemberian persetujuan pendahuluan kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal;
e.
pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f.
pengujian Sistem Elektronik;
g.
penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h.
penetapan Mitra Distribusi; dan
i.
penandatanganan perjanjian kerja.
(2)
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5);
c.
pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
d.
penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
penetapan Mitra Distribusi; dan
f.
penandatanganan perjanjian kerja.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2)
Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi.
(3)
Penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) serta ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
c.
efektivitas pemenuhan target penerbitan SUN Ritel; dan/atau
d.
rekam jejak Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang mengajukan permohonan sebagai calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Penetapan Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech sebagai Mitra Distribusi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
besaran imbalan jasa/fee;
d.
keadaan kahar; dan
e.
sanksi.

Pasal 9

(1)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(2)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Mitra Distribusi direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerja berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi.
(3)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.

Menampilkan 9 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.