Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (advance Pricing Agreement)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
2.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
3.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
4.
Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
5.
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a.
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
6.
Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
7.
Naskah APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back.
8.
Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
9.
APA Unilateral adalah APA antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.
10.
APA Bilateral adalah APA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri.
11.
Periode APA adalah tahun pajak yang dicakup di dalam APA sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan APA.
12.
Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA.
13.
Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
14.
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.
15.
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:
a.
Transaksi Afiliasi; dan/atau
b.
transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
16.
Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
17.
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
18.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.
19.
Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:
a.
inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau
b.
pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(2)
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA.
(3)
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Transaksi Afiliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.
(4)
Roll-back sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sepanjang atas tahun pajak tersebut:
a.
fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang telah disepakati dalam APA;
b.
belum daluwarsa penetapan;
c.
belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan; dan
d.
tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
(5)
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kesepakatan:
a.
kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer; dan
b.
Penentuan Harga Transfer dimuka, untuk Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA.
(6)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a.
identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA;
b.
Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA;
c.
metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan;
d.
cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; dan
e.
asumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer.
(7)
Asumsi kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e paling sedikit memuat:
a.
ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis terkait Transaksi Afiliasi;
b.
fungsi yang dilakukan masing-masing pihak yang bertransaksi, aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut;
c.
karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi; dan
d.
kondisi ekonomi yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer.
(8)
Penentuan Harga Transfer dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama Periode APA.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu.
(2)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
(3)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

(1)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a.
kepemilikan atau penyertaan modal;
b.
penguasaan; atau
c.
hubungan keluarga sedarah atau semenda.
(2)
Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
a.
mengendalikan pihak yang lain; atau
b.
tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(3)
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:
a.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b.
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(4)
Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:
a.
satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b.
dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
c.
terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
d.
para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
e.
satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
(5)
Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan APA sepanjang:
a.
telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
b.
telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
c.
tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau tidak sedang menjalani pidana di bidang perpajakan;
d.
Transaksi Afiliasi dan Pihak Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Transaksi Afiliasi dengan Pihak Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
e.
usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Wajib Pajak dalam negeri yang mengajukan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3)
Pengajuan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan APA sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam:
1.
akta pendirian; atau
2.
akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;
c.
diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA; dan
d.
dilampiri dengan:
1.
surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan
2.
surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.
(4)
Penyampaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanggal penerimaan permohonan APA.

Menampilkan 5 dari 96 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.