Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Member States of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea On Forest Cooperation (afoco) (persetujuan Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan _Agreement Between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation_ (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 November 2011 di Bali, Indonesia.
(2)
Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah asli.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.