Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
3.
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
4.
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
5.
Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2)
Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
(3)
Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
(2)
Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(3)
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Pasal 4

(1)
Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
(2)
Daerah menetapkan prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a.
mengatasi kondisi darurat;
b.
mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau
c.
melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4)
Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.
(2)
Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah yang berbatasan dalam:
a.
koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
b.
koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda.
(3)
Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan;
b.
penawaran;
c.
penyusunan kesepakatan bersama;
d.
penandatanganan kesepakatan bersama;
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.
penyusunan perjanjian kerja sama;
g.
penandatanganan perjanjian kerja sama;
h.
pelaksanaan;
i.
penatausahaan; dan
j.
pelaporan.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
(3)
Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD.
(2)
Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dengan ketentuan kerja sama wajib tersebut:
a.
dilakukan secara terus menerus;
b.
memiliki kompleksitas tinggi; dan
c.
jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)
Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD.
(4)
Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja sama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 9

(1)
KSDD berakhir karena:
a.
berakhirnya jangka waktu KSDD;
b.
tujuan KSDD telah tercapai;
c.
terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
d.
terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
e.
objek KSDD hilang atau musnah.
(2)
KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1)
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat mengambil alih Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
(2)
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.

Pasal 11

(1)
Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
a.
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provinsi yang bersangkutan; dan
b.
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib.
(2)
Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah:
a.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib; dan
c.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Dalam pelaksanaan KSDPK, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2)
Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.
(3)
Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
a.
perseorangan;
b.
badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.