Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
1.
Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri antar penduduk;
2.
Aset dan Kewajiban Finansial Luar Negeri adalah aset dan kewajiban finansial terhadap bukan penduduk, antara lain dalam bentuk simpanan, surat-surat berharga dan pinjaman baik dalam valuta asing maupun rupiah;
3.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
4.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
5.
Lembaga Keuangan Non Bank meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Pasal 2
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib menyampaikan keterangan dan data kepada Bank Indonesia mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya secara lengkap, benar dan tepat waktu.
Pasal 3
Keterangan dan data yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia.
Pasal 4
(1)
Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada meliputi:
a.
Perpindahan devisa melalui Bank baik untuk kepentingan Bank maupun nasabah, yaitu transaksi:
1.
Penerimaan dari dan pembayaran ke luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing;
2.
Penerimaan dari dan pembayaran kepada bukan penduduk di dalam negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing;
3.
Penerimaan dan pembayaran di dalam negeri antar penduduk dalam valuta asing.
b.
Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Bank.
(2)
Bank wajib meminta keterangan dan data kepada nasabah yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa melalui Bank dimaksud.
(3)
Nasabah yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa melalui Bank wajib memberikan keterangan dan data kepada Bank yang bersangkutan.
Pasal 5
Keterangan dan data yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana dimaksud pada meliputi:
a.
Perpindahan devisa dalam rangka transaksi:
1.
Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan Non Bank dengan bukan penduduk baik dalam Rupiah maupun valuta asing;
2.
Penempatan, pembayaran serta penerimaan antara Lembaga Keuangan Non Bank dengan penduduk dalam valuta asing.
b.
Posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri Lembaga Keuangan Non Bank.
Pasal 6
Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya, Bank Indonesia dapat meneliti kebenaran keterangan dan data tersebut, termasuk meminta bukti pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada .
Pasal 7
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan pembukuan, catatan dan dokumen yang ada padanya.
Pasal 8
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala pembukuan, catatan, dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut :
a.
Bagi Bank sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
b.
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); untuk setiap hari keterlambatan.
(2)
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut :
a.
Bagi bank sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
b.
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah); ditambah dengan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang menyampaikan laporan secara tidak lengkap dan atau tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
a.
Bagi Bank paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
b.
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah).
Pasal 11
Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam selama 6 (enam) periode berturut-turut atau paling lama 6 (enam) bulan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha bank.
Pasal 12
Bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam selama 6 (enam) periode berturut-turut atau paling lama 6 (enam) bulan, Bank Indonesia merekomendasikan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Pasal 13
Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.