Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman dalam Negeri Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.
3.
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
4.
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
5.
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
6.
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
7.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima PDN.
8.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
9.
Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian pelaksanaaan Kegiatan.
11.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12.
Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
15.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
efisien dan efektif; dan
d.
kehati-hatian.
(2)
Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko yang terkendali.

Pasal 3

(1)
PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah.
(2)
PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(3)
PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.

Pasal 4

(1)
PDN digunakan untuk membiayai:
a.
kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga;
b.
kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman;
c.
kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman; dan
d.
kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
(2)
PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme APBN.

Pasal 5

(1)
Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah:
a.
kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan
b.
pembangunan infrastruktur.
(2)
Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam rangka:
a.
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan
b.
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(3)
Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan kegiatan dalam rangka:
a.
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus pemerintah; dan
b.
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4)
Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan
b.
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

Pasal 6

(1)
PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Pasal 7

(1)
Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimum kumulatif pinjaman;
d.
kemampuan penyerapan pinjaman; dan
e.
risiko utang dari pinjaman.
(3)
Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN, Menteri dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan.

Pasal 9

(1)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dengan PDN sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari PDN.
(3)
Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan pembiayaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dengan PDN diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 10

(1)
Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(2)
Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif.

Pasal 11

Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri.
(2)
Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan menjadi Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Berdasarkan persetujuan atas usulan Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN.

Pasal 13

Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Kegiatan yang akan dibiayai dari PDN dan penerusan PDN.

Pasal 14

(1)
Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(2)
Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a.
telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain;
c.
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d.
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3)
BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b.
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan
c.
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4)
Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b.
memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
c.
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
d.
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
f.
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2)
BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir;
b.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
c.
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan
d.
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN.
(3)
Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan mengenai syarat Perusahaan Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 17

(1)
Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat paling sedikit:
a.
indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah disiapkan;
b.
dana pendamping pelaksanaan kegiatan pada tahun pertama telah dialokasikan apabila diperlukan;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.