Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan
pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
2.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Diklat Terpadu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam , sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
a.
meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
b.
meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; dan
c.
terpenuhinya jumlah penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 5
Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan prasarana Diklat.
Pasal 6
(1)
Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyidik anak;
b.
penuntut umum anak;
c.
hakim anak;
d.
pembimbing kemasyarakatan;
e.
advokat;
f.
pemberi bantuan hukum;
g.
petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara;
h.
petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
i.
petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
j.
pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
Pasal 7
(1)
Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak hukum dan pihak terkait.
(2)
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Diklat Terpadu dilaksanakan paling singkat selama 120 (seratus dua puluh) jam.
(2)
1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) menit.
Pasal 9
(1)
Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
a.
pejabat negara;
b.
pejabat karier;
c.
dosen;
d.
widyaiswara;
e.
pakar; dan/atau
f.
praktisi.
(2)
Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
memiliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak;
b.
memiliki keterampilan mengajar; dan
c.
berpendidikan paling rendah Strata 1.
Pasal 10
(1)
Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu diberikan sertifikat.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1)
Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2)
Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kinerja pelaksana;
b.
peserta;
c.
tenaga pengajar;
d.
kurikulum dan metode; dan
e.
sarana dan prasarana.
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tahun 2016.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.