Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Tunjangan (onderstand) Kepada Pegawai Negeri dan Janda Serta Anak Piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada pegawai Negeri tetap dan pegawai Negeri sementara serta jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan- peraturan pensiun yang kini berlaku bagi mereka masing-masing, dapat diberikan tunjangan (onderstand) menurut salah satu peraturan tersebut dibawah ini, yaitu :
1.
Staatsblad 1936 No. 243, jo. Staatsblad 1939 No. 392 dan Bijblad No. 13923.
2.
Bijblad No. 8178.
3.
Bijblad No. 11230 dan surat le Gouvernements Secretaris dahulu tanggal 16 Juli 1929 No. 1664/AI.
4.
Bijblad No. 13988, jo. Bijblad No. 15241, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, sekedar mereka itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan termaksud.

Pasal 2

Tunjangan menurut peraturan ini diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai mulai bulan berikutnya yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk menerima tunjangan itu.

Pasal 3

Mulai tanggal berlakunya peraturan ini, maka tunjangan (onderstand) menurut peraturan ini dapat pula diberikan kepada :
a.
pegawai Negeri termaksud diatas, yang diberhentikan dari jabatannya pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
b.
janda dan anak piatu seorang pegawai Negeri termaksud diatas, yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SUROSO. Diundangkan pada tanggal 25 Januari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.