Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Diundangkan pada tanggal 25 Januari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.