Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1960 tentang Dewan Penerbangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dewan Penerbangan, yang selanjutnya disebut Dewan, terdiri dari: 1.
a.
Menteri Pertama sebagai Ketua dan
b.
Menteri Perhubungan Udara dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara sebagai Wakil Ketua secara bergiliran setiap bulan; 2.
a.
Menteri Luar Negeri,
b.
Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional
c.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga,
d.
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan,
e.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan
f.
Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota-anggota.
Pasal 2
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 3
Sekretariat.
Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan, maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunan serta kedudukannya ditentukan oleh Dewan.
Pasal 4
Panitya - Panitya
(1)
Untuk menunaikan tugasnya, Dewan berhak membentuk Panitya-panitya Teknis, yang susunan, tugas dan cara bekerjanya ditentukan oleh Dewan.
(2)
Panitya-panitya bertugas memberikan nasehat-nasehat dan saran-saran dalam bidang tugasnya masing-masing, baik atas permintaan Dewan maupun atas inisiatif sendiri.
(3)
Panitya-panitya itu terdiri dari anggota dan penasehat.
Pasal 5
Dewan mempunyai tugas; Memberi nasehat-nasehat, pertimbangan-pertimbangan dan usul- usul kepada Pemerintah didalam:
a.
menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan;
b.
merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan;
c.
melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas penerbangan antara lain yang mengenai:
1.
personil,
2.
materiil,
3.
operasi penerbangan,
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan penerbangan.
Pasal 6
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya, panitya dan lain-lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 7
(1)
Segala pembiayaan untuk Dewan dan Panitya-panitya serta
Sekretariat dibebankan atas Anggaran Belanja Pemerintah Agung.
(2)
Kepala Ketua, Wakil-wakil Ketua, anggota-anggota, anggota-anggota Panitya Teknis, penasehat ahli dan Sekretaris diberikan uang kehormatan, yang selanjutnya akan diatur oleh Ketua Dewan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.