(1)Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yaitu:
a.Sebagian Kecamatan Koto Tangah yang meliputi:
i.Nagari/Kampung Koto Tangah. ii. Nagari/Kampung Nanggalo;
b.Kecamatan Pauh yang meliputi:
i.Nagari/Kampung Pauh IX ii. Nagari/Kampung Pauh V. iii. Nagari/Kampung Limau Manis;
c.Kecamatan Lubuk Begalung yang meliputi:
i.Nagari/Kampung Nau XX. ii. Nagari/Kampung Lubuk Kilangan. iii. Nagari/Kampung Teluk Kabung.
(2)Kecamatan Koto Tangah dihapuskan dan :
a.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Koto Tangah menjadi Kecamatan Koto Tangah berkedudukan di Lubuk Buaya.
b.Sebagian Wilayah Kecamatan Koto Tangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Nanggalo menjadi Kecamatan Nanggali berkedudukan di Nanggalo;
c.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Nagari/Kampung Kasang, dimasukkan ke dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.
(3)Kecamatan Pauh dihapuskan dan :
a.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung Nagari/Pauh IX menjadi Kecamatan Kuranji berkedudukan di Pasar Ambacang;
b.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung/ Nagari Pauh V dan Limau Manis menjadi Kecamatan Pauh berkedudukan di Pasar Baru.
(4)Kecamatan Lubuk Begalung dihapuskan dan :
a.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Nau XX menjadi Kecamatan Lubuk Begalung berkedudukan di Lubuk Begalung;
b.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Lubuk Kilangan menjadi Kecamatan Lubuk Kilangan berkedudukan di Indarung;
c.Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Bungus dan Teluk Kabung menjadi Kecamatan Bungus Teluk Kabung berkedudukan di Teluk Kabung.