Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan fisik" adalah pemeriksaan klinis untuk media pembawa berupa hewan dan pemeriksaan organobiotik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tindakan yang dilakukan" adalah tindakan karantina dan/atau penerbitan dokumen karantina.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.