Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Negara Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(2)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.