Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e.
pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
g.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h.
pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
i.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 4

Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Sarana Pertahanan;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j.
Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
k.
Staf Ahli Bidang Politik;
l.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n.
Staf Ahli Bidang Keamanan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2015, No.102 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertahanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5)
Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. # 5 2015, No.102

Pasal 10

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. 2015, No.102 6
(6)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
b.
pelaksanaaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan; 2015, No.102 8
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.

Pasal 21

(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. # 9 2015, No.102

Pasal 22

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 24

(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi. 2015, No.102 10

Pasal 25

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 3 (tiga) Subbagian.
(3)
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.