Justisio

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.

Pasal 2

(1)
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bertujuan untuk:
a.
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan
b.
peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi.
(2)
Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam organisasi dan individu dengan menekankan pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi dalam seluruh kegiatan.

Pasal 3

(1)
Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi meliputi:
a.
pengembangan infrastruktur dalam rangka peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
b.
peningkatan koordinasi antarsektor yang terkait dengan keselamatan nuklir dan radiasi.
(2)
Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi.
(3)
Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi dalam rangka pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana dan prasarana untuk peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
b.
pengembangan sistem informasi yang mendukung peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.
(4)
Strategi nasional dalam rangka peningkatan koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi; dan
b.
penyiinergian pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sektor terkait untuk meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.
(5)
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing dalam bidang:
a.
kesehatan;
b.
lingkungan hidup dan kehutanan;
c.
energi dan sumber daya mineral radioaktif;
d.
industri nuklir;
e.
mutu dan kelembagaan;
f.
kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir;
g.
perdagangan;
h.
transportasi;
i.
pangan;
j.
pertanian;
k.
sumber daya manusia; dan
l.
pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 4

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam rencana program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud dalam dijadikan sebagai acuan bagi:
a.
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dalam menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; dan
b.
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyusun dokumen rencana strategis daerah yang terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

Pasal 6

(1)
Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya melaksanakan pengawasan ketenanukliran melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terhadap hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 61 pasal. Masuk untuk akses penuh.