Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.
(2)
Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat pimpinan tinggi;
b.
pejabat fungsional; dan
c.
pejabat administrasi.
Pasal 2
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.