Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
2.
Kepala Kantor adalah pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Cukai dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
5.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
6.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah.
7.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
12.
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun.
13.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
14.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
15.
Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu atau badan hukum yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik.
16.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
17.
Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
18.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN untuk pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
19.
Data Gaji adalah data pegawai untuk pembayaran gaji pegawai yang dihasilkan dari aplikasi penatausahaan gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disebut LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
21.
Dokumen Elektronik Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik SPM adalah dokumen data SPM dalam bentuk elektronik terdiri dari ADK data SPM dan lampiran dokumen pendukung SPM yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
22.
Dokumen Elektronik Data Kontrak yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik Kontrak adalah Data Kontrak yang terdiri dari ADK Data Kontrak dan lampiran dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
23.
Dokumen Elektronik Data Gaji yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik Gaji adalah Data Gaji yang terdiri dari ADK dan lampiran dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
24.
Dokumen Elektronik RPD Harian adalah data RPD Harian dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
25.
Dokumen Elektronik LPJ adalah data LPJ Bendahara yang terdiri dari ADK data LPJ Bendahara dan dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
26.
Sistem Aplikasi Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi SAS adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana untuk membuat Data Kontrak, RPD Harian, SPM, LPJ Bendahara bagi Satker.
27.
Aplikasi SPM Elektronik yang selanjutnya disingkat Aplikasi e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik RPD Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik LPJ ke KPPN.
28.
Aplikasi electronic-SPM Signer yang selanjutnya disebut Aplikasi e-SPM Signer adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana menandatangani Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik RPD Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik LPJ.
29.
Aplikasi Manajemen Sertifikat yang selanjutnya disingkat AMS adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara yang digunakan sebagai sarana manajemen sertifikat digital.
30.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola Aplikasi e-SPM seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Aplikasi e-SPM tidak berfungsi.
31.
Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
32.
Operator Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan proses unggah dan monitoring ADK, Dokumen Elektronik dan LPJ melalui Aplikasi e-SPM.
33.
Operator Satker adalah petugas pengantar SPM atau petugas lainnya yang ditetapkan oleh KPA untuk melakukan proses unggah dan monitoring ADK dan Dokumen Elektronik melalui Aplikasi e-SPM.
34.
Operator KPPN adalah petugas pada KPPN yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan monitoring, mengunduh ADK dan Dokumen Elektronik yang disampaikan Satker kepada KPPN melalui Aplikasi e-SPM.
35.
Administrator KPPN adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan manajemen pengguna, registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik dan pengguna Aplikasi e-SPM.

Pasal 2

(1)
Aplikasi e-SPM hanya dapat diakses oleh pengguna yang memiliki identitas pengguna dan kata sandi.
(2)
Penyampaian Dokumen Elektronik menggunakan Aplikasi e-SPM dilaksanakan pada seluruh Satker di kementerian negara/lembaga sebelum diterapkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Pasal 3

(1)
Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan melakukan injeksi Sertifikat Elektronik oleh pejabat/pegawai Pemilik Sertifikat Elektronik pada Satker.
(2)
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Aplikasi e-SPM yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Aplikasi e-SPM merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4)
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diregistrasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

(1)
Hardcopy Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Aplikasi e-SPM disimpan, ditatausahakan, dan menjadi tanggung jawab Satker berkenaan.
(2)
Pemilik Sertifikat Elektronik bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Aplikasi e-SPM dengan hardcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
Dokumen yang disampaikan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi e-SPM meliputi:
a.
Dokumen Elektronik Kontrak;
b.
Dokumen Elektronik RPD Harian;
c.
Dokumen Elektronik Gaji;
d.
Dokumen Elektronik SPM; dan
e.
Dokumen Elektronik LPJ.
(2)
Dokumen Elektronik Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ADK data kontrak yang dihasilkan dari Aplikasi SAS berisi paling sedikit:
a.
pihak yang berhak menerima pembayaran;
b.
nilai pembayaran;
c.
jadwal pembayaran;
d.
uraian singkat pekerjaan; dan
e.
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Dokumen Elektronik RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ADK RPD Harian yang dihasilkan dari Aplikasi SAS.
(4)
Dokumen Elektronik Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Data Gaji yang terdiri dari ADK dan lampiran dokumen pendukung dalam bentuk elektronik.
(5)
Dokumen Elektronik SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dihasilkan dari Aplikasi SAS terdiri atas:
a.
ADK SPM;
b.
dokumen SPM; dan
c.
lampiran dokumen SPM.
(6)
Dalam hal terdapat lampiran dokumen SPM yang tidak dihasilkan dari Aplikasi SAS, lampiran dokumen SPM dimaksud merupakan hasil scan dari hardcopy yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(7)
Lampiran dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Elektronik SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan ke KPPN.
(8)
Jenis lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(9)
Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM yang disampaikan secara elektronik terdiri atas:
a.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
b.
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
c.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS);
d.
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS);
e.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU);
f.
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan (SPM-PP);
g.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM KP);
h.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Cukai (SPM KBC); dan
i.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB).
(10)
Dokumen Elektronik LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
ADK LPJ yang dihasilkan dari Aplikasi SAS;
b.
daftar rincian saldo rekening;
c.
rekening koran;
d.
berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi; dan
e.
lampiran dokumen pendukung LPJ lainnya.
(11)
Dokumen Elektronik LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b sampai dengan huruf e merupakan hasil scan dari hardcopy yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(12)
Dokumen Elektronik LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Elektronik LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang disampaikan ke KPPN.
(13)
Penyampaian LPJ selain ke KPPN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai

Menampilkan 5 dari 42 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.