Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-cabang yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Dagang Milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 dari daftar dibawah ini berikut kantor Direksi dan/atau kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 dari daftar dibawah ini serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dari daftar dibawah ini dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap kantor Perusahaan Direksi dan/atau kantor Administrasi dan Pemilik Perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk Badan Hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia seperti tersebut dalam daftar dibawah ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.