Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a.
jasa edukasi wisata;
b.
jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c.
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d.
jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e.
jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
g.
royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; dan
h.
denda administratif sektor pertanian.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h meliputi denda administratif dalam hal:
a.
pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b.
perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
c.
perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
d.
perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
e.
perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
f.
pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
g.
pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor;
h.
pelanggaran ketentuan perizinan berusaha hortikultura;
i.
pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman pangan;
j.
pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan dan kesehatan hewan; dan
k.
keterlambatan pembayaran royalti.
(2)
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 5

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran dari Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta.
(4)
Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 63 pasal. Masuk untuk akses penuh.