Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Penetapan Bentuk Pt Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang didirikan berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/K/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang untuk selanjutnya disebut Perseroan.
(2)
Dengan penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1
karyawan Perseroan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk menyelenggarakan:
a.
usaha-usaha perdagangan, penyalahgunaan produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan dasar, perkapalan, Freight-Forwarding);
b.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1)
Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah sebesar Rp. 80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari modal saham dan cadangan.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara dalam modal saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari:
a.
seluruh modal disetor PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b.
penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan sebesar Rp. 74.990.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(3)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka cadangan Perseroan per 31 Desember 1998 menjadi sebesar Rp. 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah).

Pasal 4

Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19 Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.