Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19
Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.