Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
2.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan: cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
4.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.
5.
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI adalah selisih lebih antara:
a.
nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
b.
nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
6.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor.
7.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
8.
Deposito Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat Deposito DHE adalah Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor.
9.
Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan dengan pengaturan khusus yang tidak dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan ketentuan umum.

Pasal 2

(1)
Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonnto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Termasuk bunga yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:
a.
Deposito berjangka;
b.
Sertifikat Deposito; dan
c.
Deposito on call.
(2)
Selain Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai pemotongan PPh atas bunga.

Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari Giro.

Pasal 5

(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1.
tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2.
tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3.
tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4.
tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
b.
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1.
tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2.
tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3.
tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
c.
Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1.
tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2.
tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
(2)
Deposito yang bunganya dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang ditempatkan pada:
a.
bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan ketentuan:
1.
berasal dari pemindahbukuan dana DHE yang ditempatkan pada rekening milik Eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik Eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana DHE; dan
2.
dibuktikan dengan dokumen laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan DHE; atau
b.
bank yang tidak sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan melampirkan surat pernyataan Eksportir bahwa dana tersebut berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE.
(3)
Pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku untuk Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat.

Pasal 6

(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
a.
Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau
b.
sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE.
(2)
Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat:
a.
bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atau
b.
Deposito dicairkan, dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 7

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.
bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, untuk jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.
bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c.
bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
d.
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Pasal 8

(1)
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
a.
lembaga bukan bank; atau
b.
Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan atau belum mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan kelengkapan dokumen, jangka waktu penyelesaian, pelaporan, dan bentuk formulir, dalam rangka pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 11 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.