Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.