Justisio

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
2.
Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional.
3.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.
4.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 2

(1)
Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 3

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memenuhi kriteria:
a.
memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
b.
tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Pasal 4

Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
b.
menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

Pasal 5

Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan uang santunan untuk:
a.
biaya pembongkaran rumah;
b.
mobilisasi;
c.
sewa rumah; dan
d.
tunjangan kehilangan pendapatan.

Pasal 6

(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
(2)
Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b.
data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
c.
gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah.
(3)
Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada gubernur.

Pasal 7

(1)
Gubernur setelah menerima dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b.
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c.
menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan;
d.
memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan;
e.
merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang santunan berdasarkan perhitungan pihak independen, mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan; dan
f.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan:
a.
Kepala Badan/Dinas Provinsi;
b.
Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota;
c.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
d.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e.
Kepala Kejaksaan Tinggi;
f.
Kepala Kepolisian Daerah;
g.
Komandan Resort Militer;
h.
pemilik hak atas tanah; dan
i.
pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 8

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan:
a.
daftar Masyarakat penerima uang santunan;
b.
besaran uang santunan; dan
c.
mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud dalam , kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
(2)
Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3)
Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.

Pasal 10

(1)
Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.
(2)
Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 11

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau
c.
anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pasal 12

Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 13

Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.