Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4.
BUK yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUK yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5.
BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUS dan UUS yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
6.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7.
Dana Pihak Ketiga BUK yang selanjutnya disebut DPK BUK adalah kewajiban BUK kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
8.
Dana Pihak Ketiga BUS dan UUS yang selanjutnya disebut DPK BUS dan UUS adalah kewajiban BUS dan UUS kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
9.
Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
10.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
11.
Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah rekening giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
12.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
13.
Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
14.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
15.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.
16.
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.
17.
Laporan Berkala Bank Umum yang selanjutnya disingkat LBBU adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
18.
Laporan Berkala Bank Umum bagi BUS dan UUS yang selanjutnya disebut LBBUS adalah laporan berkala bank umum bagi BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
19.
Laporan Harian Bank Umum yang selanjutnya disingkat LHBU adalah laporan harian bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.

Pasal 2

(1)
BUK wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
BUK yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3

(1)
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b.
secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
(2)
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b.
secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
(3)
Dalam hal terdapat perubahan besaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2)
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan berlaku efektif.
(3)
Pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan BUK kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tetap dilakukan secara terpisah untuk masing-masing BUK;
b.
sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUK hasil penggabungan atau peleburan; dan
c.
dalam hal data BUK hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan hasil penjumlahan data BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Pemenuhan GWM dalam valuta asing untuk BUK yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam valuta asing terhadap BUK yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Ketentuan pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
(2)
BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam rupiah secara harian sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
(3)
BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam valuta asing secara harian sebesar 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing.
(4)
Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank Indonesia pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(2)
Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank Indonesia pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(3)
Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Valas BUK di Bank Indonesia pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(4)
Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Valas BUK di Bank Indonesia pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan perhitungan terkait kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan DPK BUK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperoleh dari laporan DPK BUK dalam rupiah dan DPK BUK dalam valuta asing pada LBBU.
(2)
DPK BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di Indonesia; dan
b.
rata-rata harian total DPK BUK dalam valuta asing pada seluruh kantor BUK di Indonesia.
(3)
DPK BUK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban lainnya.
(4)
DPK BUK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban lainnya.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro setiap hari terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jasa giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1)
BUS dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 12

(1)
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b.
secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.