Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1958 Tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat Kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan daerah ialah daerah Swatantra tingkat I Kotapraja Jakarta Raya.

Pasal 2

Daerah menyelenggarakan usaha penyuluhan pertanian rakyat dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan wilayahnya.

Pasal 3

Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka mengenai pertanian rakyat dan hasil percobaan-percobaan pemotongan padi dan tanaman rakyat lainnya untuk kepentingan statistik pertanian rakyat atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian rakyat dan memberikan laporan berkala tentang keadaan pertanian rakyat dalam wilayahnya.

Pasal 4

Tentang penyelidikan dan percobaan pertanian.
1.
Penyelidikan berdasarkan ilmu pengetahuan dilapangan tehnik pertanian adalah urusan Pemerintah Pusat;
2.
Daerah dapat mengadakan percobaan-percobaan dan percontohan-percontohan (demonstrasis) untuk melaksanakan hasil penyelidikan termaksud dalam ayat (1);

Pasal 5

Daerah melaksanakan percontohan-percontohan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian.

Pasal 6

Jika dianggap perlu oleh Menteri Pertanian, maka Daerah memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dalam lapangan pertanian.

Pasal 7

Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan dalam dan 6 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

Pasal 8

Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya. Untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan wilayahnya Daerah mengadakan persediaan alat-alat pertanian, pupuk buatan serta bibit dan biji tanaman yang unggul dan murni.

Pasal 9

Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman. Daerah menjalankan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan wilayahnya.

Pasal 10

Tentang pendidikan dan penyuluhan pertanian. Daerah menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian, sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani. Demikian juga diselenggarakannya penyuluhan pertanian baik dalam arti yang luas, baik. perseorangan, maupun masalah untuk mana diperlukan alat-alat dan bangunan-bangunan seperti B.P.M.D. (Balai Pendidikan Penyuluhan Masyarakat Desa), buku-buku, gambar-gambar, film dan sebagainya.

Pasal 11

Tentang Usaha memajukan peternakan.
1.
Daerah menyelenggarakan usaha-usaha memajukan peternakan setempat dalam lingkungan wilayahnya.
2.
Untuk memasukkan bibit ternak bagi keperluan peternakan dalam lingkungan wilayahnya, Daerah memerlukan persetujuan Menteri Pertanian.
3.
Daerah memberikan bantuannya kepada Menteri Pertanian dalam usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Menteri Pertanian bagi kepentingan peternakan umum.

Pasal 12

Daerah memberikan laporan kepada Menteri Pertanian mengenai keadaan kehewanan dalam wilayahnya menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri tersebut dan membantu Menteri Pertanian dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan pada umumnya.

Pasal 13

Tentang hygiene veterinair. Daerah mengatur penjagaan kebersihan bahan-bahan dari hewan, seperti daging dan susu, yang dipergunakan untuk makanan dan minuman manusia, dengan mengadakan antara lain peraturan tentang kebersihan dalam rumah-rumah pembantaian hewan, perusahaan-perusahaan susu, tentang pengangkutan dan tempat-tempat penjualan bahan-bahan hewan termaksud.

Pasal 14

Tentang pengawasan atas hewan penarik. Daerah mengadakan peraturan tentang pengawasan hewan ternak dalam wilayahnya yang dipergunakan sebagai hewan penarik kendaraan.

Pasal 15

Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular. Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 16

Sepanjang Pemerintah Pusat belum mengatur pemberantasan penyakit hewan menular, Daerah dapat mengadakan peraturan-peraturan mengenai pemberantasan penyakit hewan menular itu.

Pasal 17

1.
Jikalau dalam suatu daerah lain berjangkit penyakit hewan menular denan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah untuk membantu daerah yang terancam itu.
2.
Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.

Pasal 18

Tentang pendidikan pegawai kejuruan. Daerah dapat mengadakan pendidikan pegawai kejuruan yaitu juru hewan dan juru pemeriksa hewan, daging dan susu.

Pasal 19

Tentang usaha memajukan perikanan darat
1.
Daerah menyelenggarakan usaha-usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya.
2.
Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberikan laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian.

Pasal 20

Tentang penyelidikan.
1.
Penyelidikan ilmiah dilapangan perikanan darat adalah urusan Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal termaksud pada ayat (4).
2.
Daerah memberi segala bantuan yang dianggap perlu oleh Menteri Pertanian dalam penyelenggaraan penyelidikan-penyelidikan termaksud pada ayat 1 pasal ini.
3.
Daerah dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk melaksanakan hasil-hasil penyelidikan termaksud pada ayat 1 pasal ini.
4.
Khusus untuk kepentingan daerah, maka daerah dapat menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan dilapangan perusahaan-perusahaan perikanan darat dalam wilayahnya.
5.
Daerah membantu Kementerian Pertanian dalam melaksanakan penyelidikan-penyelidikan dilapangan perusahaan perikanan darat, diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian untuk kepentingan perikanan darat pada umumnya.
6.
Biaya bantuan dan biaya penyelidikan dan percobaan termaksud pada ayat (2), (3) dan (5) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

Pasal 21

Tentang benih ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat. Daerah mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran benih ikan dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 22

Tentang penyuluhan perikanan darat. Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan perikanan darat didalam lingkungan wilayahnya, Daerah menyelenggarakan penyuluhan dan demonstrasi.

Pasal 23

Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan. Pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan menular adalah urusan Pemerintah Pusat. Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan serta membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan usaha termaksud dalam ayat 1.

Pasal 24

Tentang pendidikan perikanan darat. Untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan wilayahnya, Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan tehnis tingkat rendah, dan kursus-kursus perikanan darat.

Pasal 25

Tentang rapat-rapat dengan Menteri Pertanian.
1.
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya pegawai-pegawai Dinas Pertanian, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pertanian, kehewanan dan perikanan darat.
2.
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.

Pasal 26

Tentang pembentukan dan penyusunan dinas Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah. Pembentukan dan penyusunan dinas Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah dilaksanakan oleh Daerah.

Pasal 27

Tentang hal pegawai.
1.
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawai daerah, dimaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah, setelah mendengar pertimbangan Daerah, dengan keputusan Menteri Pertanian dapat :
a.
Diserahkan kepada Daerah pegawai Negara dari Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;
b.
Diperbantukan pegawai Negara dari Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian untuk dipekerjakan kepada daerah.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara, maka dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara, maka dengan peraturan Menteri Pertanian dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau yang diperbantukan kepada daerah.
3.
Penempatan dan pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan di dalam wilayah Daerah, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Pertanian.
4.
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke-daerah lain, diselenggarakan oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5.
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji pegawai Negara yang diperbantukan, diselenggarakan oleh Menteri Pertanian atau pegawai yang ditunjuk oleh Menteri tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
6.
Kenaikan gaji berkala pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai negara yang diperbantukan diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri Pertanian.

Pasal 28

Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang telah diserahkan.
1.
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang sampai pada saat mulai dilaksanakan penyerahan, oleh Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian telah dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat, yang kini menjadi urusan Daerah, diserahkan kepada Daerah untuk diurus dan dipergunakan oleh Daerah guna kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut.
2.
Bahan, perkakas, alat perlengkapan kantor dan barang bergerak lainnya yang ada pada saat mulai dilaksanakan penyerahan dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang menjadi urusan Daerah diserahkan kepada Daerah untuk menjadi miliknya.
3.
Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan yang di serahkan kepada Daerah, mulai pada saat dilakukan pelaksanaan penyerahan menjadi urusan dan tanggungan Daerah, dengan ketentuan bahwa untuk kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai itu, jika dipandang perlu dapat diminta pertimbangan Menteri Pertanian.

Pasal 29

Tentang hal keuangan.
1.
Untuk penyelenggaraan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang diserahkan kepada Daerah, Kementerian Pertanian menyerahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Pertanian, sekedar perbelanjaan yang dimaksud, sebelum diselenggarakan oleh daerah, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian Pertanian.
2.
Untuk tahun-tahun dinas yang berikutnya maka belanja mengenai urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah, dipisahkan dari anggaran Kementerian Pertanian dan dipindahkan ke dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.
3.
Tiap-tiap tahun Daerah mengirimkan rencana anggaran belanja untuk urusan pertanian rakyat. kehewanan dan perikanan darat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian untuk pengesahan.

Pasal 30

Tentang Pengawasan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang diselenggarakan oleh Daerah.

Pasal 31

Dalam menyelenggarakan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat tersebut di atas Daerah mengindahkan petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 32

Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan ini diselesaikan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pertanian.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan penyerahan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat kepada Daerah Jakarta Raya".

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 34 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.