Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
2.
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
3.
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4.
Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
5.
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
Pasal 2
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tujuan:
a.
meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
b.
mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja;
c.
melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja Indonesia;
d.
membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan
e.
mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 3
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten;
b.
penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
c.
penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d.
penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e.
koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
f.
peran Pemerintah Daerah;
g.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h.
pendanaan.
Pasal 5
(1)
Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja.
(2)
Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus.
(3)
Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1)
Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat:
a.
struktur tenaga kerja;
b.
karakteristik tenaga kerja;
c.
persediaan tenaga kerja; dan
d.
kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
(2)
Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1)
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
(2)
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
b.
Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau
c.
Standar Kompetensi Kerja khusus.
(3)
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
(4)
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
(5)
Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:
a.
berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
b.
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
c.
berbasis pada kompetensi;
d.
pembelajaran sepanjang hayat; dan
e.
diselenggarakan secara inklusif.
(2)
Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 9
(1)
Pendidikan Vokasi meliputi:
a.
pendidikan kejuruan; dan
b.
pendidikan tinggi vokasi.
(2)
Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait.
(4)
Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Pelatihan Vokasi meliputi:
a.
pelatihan kerja; dan
b.
kursus keterampilan.
(2)
Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
pembekalan Kompetensi Kerja;
b.
alih Kompetensi Kerja; dan
c.
peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
(3)
Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
(2)
Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada;
b.
rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas; dan
c.
penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.
(3)
KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
Pasal 12
(1)
Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.
(2)
Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 13
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam:
a.
penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
b.
penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
c.
penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri;
d.
pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e.
rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
f.
pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
g.
penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan
h.
kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan.
Pasal 14
(1)
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama:
a.
kementerian/lembaga terkait; dan
b.
KADIN.
(3)
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2)
Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat.
(3)
Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui:
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.