Justisio

Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar Menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.