Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah,wakil Kepala Daerah, Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadibakal Calon Anggota Dpr, Dpd,dprd Provinsi,dan Kabupaten /kota,serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.