Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam Wilayah Propinsi Dati I Lampung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Jati Agung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Marga Agung;
b.
Desa Banjar Agung;
c.
Desa Fajar Baru;
d.
Desa Gedung Agung;
e.
Desa Gedung Harapan;
f.
Desa Jati Mulyo;
g.
Desa Karang Anyar;
h.
Desa Margo Dadi;
i.
Desa Margo Kaya;
j.
Desa Margo Lestari;
k.
Desa Margo Mulyo;
l.
Desa Purwotani;
m.
Desa Rejo Mulyo;
n.
Desa Sidodadi Asri;
o.
Desa Sinar Rejeki;
p.
Desa Sidoharjo;
q.
Desa Sumber Jaya;
r.
Desa Way Hui.
(2)
Wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jati Agung, maka wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Marga Agung.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Tegineneng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tri Mulyo;
b.
Desa Kejadian;
c.
Desa Batang Hari Ogan;
d.
Desa Negara Ratu Wates;
e.
Desa Gunung Sugih Baru;
f.
Desa Gedung Gumanti;
g.
Desa Kresno Widodo;
h.
Desa Sinar Jati;
i.
Desa Margo Rejo;
j.
Desa Gerning;
k.
Desa Panca Bakti;
l.
Desa Margo Mulyo;
m.
Desa Rejo Agung;
n.
Desa Kota Agung;
o.
Desa Bumi Agung;
(2)
Wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tegineneng, maka wilayah Kecamatan Natar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tri Mulyo.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Negeri Katon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Negeri Katon;
b.
Desa Purworejo;
c.
Desa Pujo Rahayu;
d.
Desa Kalirejo;
e.
Desa Kagungan Ratu;
f.
Desa Tanjung Rejo;
g.
Desa Roworejo;
h.
Desa Lumbirejo;
i.
Desa Sidomulyo;
j.
Desa Ponco Kresno;
k.
Desa Sinar Bandung;
l.
Desa Bangun Sari;
m.
Desa Tri Rahayu;
n.
Desa Tresno Maju;
o.
Desa Halangan Ratu;
p.
Desa Pejambon;
q.
Desa Negara Saka.
(2)
Wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Negeri Katon, maka wilayah Kecamatan Gedong Tataan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Negeri Katon.

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Marga Tiga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Tanjung Harapan;
b.
Desa Negeri Tua;
c.
Desa Negeri Katon;
d.
Desa Negeri Agung;
e.
Desa Negeri Jemanten;
f.
Desa Sukaraja Tiga;
g.
Desa Gedungwani;
h.
Desa Jaya Guna;
i.
Desa Sukadana Baru;
j.
Desa Nabang Baru;
k.
Desa Surya Mataram;
l.
Desa Gedungwani Timur.
(2)
Wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukadana.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Marga Tiga, maka wilayah Kecamatan Sukadana dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tanjung Harapan.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Terusan Nunyai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Gunung Batin Udik;
b.
Desa Gunung Batin Ilir;
c.
Desa Gunung Batin Baru;
d.
Desa Gunung Agung;
e.
Desa Bandar Agung;
f.
Desa Bandar Sakti;
g.
Desa Tanjung Anom.
(2)
Wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Terusan Nunyai, maka wilayah Kecamatan Terbanggi Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Gunung Batin Udik.

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Sekampung Udik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pugung Raharjo;
b.
Desa Mengandung Sari;
c.
Desa Tuba;
d.
Desa Banjar Agung;
e.
Desa Bojong;
f.
Desa Gunung Agung;
g.
Desa Sindang Anom;
h.
Desa Bauh Gunung Sari;
i.
Desa Gunung Pasir Jaya;
j.
Desa Gunung Sugih Besar;
k.
Desa Sidorejo;
l.
Desa Brawijaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jabung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sekampung Udik, maka wilayah Kecamatan Jabung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pugung Raharjo.

Pasal 7

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1) dan ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.

Pasal 10

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.