Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Simpanan adalah benda milik pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang disimpan dan ditatausahakan pada Bank Indonesia.
2.
Penyimpan adalah pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang dapat melakukan penyimpanan pada Bank Indonesia.
3.
Sekuritas adalah surat berharga dalam bentuk fisik (warkat) yang mempunyai nilai uang yang dapat diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal.
4.
Surat Yang Berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai bagi Penyimpan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal.
5.
Barang Berharga adalah uang, dan barang yang menurut penilaian Penyimpan mempunyai nilai jual tinggi.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia dapat menerima Simpanan dari Penyimpan.
(2)
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Sekuritas, antara lain saham dan obligasi;
b.
Surat Yang Berharga, antara lain sertifikat tanah dan dokumen perjanjian;
c.
Barang Berharga, antara lain, uang baik dalam Rupiah maupun valuta asing, logam mulia, platina dan batu mulia.
(3)
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkait dengan:
a.
kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam rangka kebijakan moneter; atau
b.
penyitaan oleh penyidik dan atau penetapan sita oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pidana, perdata atau tata usaha negara dalam rangka penanganan kasus yang berdampak luas.
(4)
Simpanan yang dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Simpanan yang dianggap berbahaya atau dilarang oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Lembaga kementerian baik departemen maupun non departemen;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang;
c.
Pengadilan tingkat pertama;
d.
Pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menerima Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan permohonan secara tertulis dari Penyimpan.
(2)
Bank Indonesia dapat menolak permohonan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan serta pertimbangan lainnya.

Pasal 5

(1)
Penyimpan dapat menentukan jangka waktu penyimpanan pada Bank Indonesia.
(2)
Jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyimpanan.
(3)
Jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh waktu Simpanan.
(4)
Jangka waktu penyimpanan untuk Sekuritas dapat disesuaikan dengan maksimal jangka waktu Sekuritas dimaksud.

Pasal 6

(1)
Perpanjangan jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Penyimpan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia dapat menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Simpanan yang telah jatuh waktu harus diambil oleh Penyimpan.
(2)
Penyimpan dapat mengambil Simpanan sebelum jatuh waktu dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia dapat memutuskan hubungan penyimpanan dengan pertimbangan tertentu.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia memutuskan hubungan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Simpanan harus diambil oleh Penyimpan.

Pasal 9

(1)
Penatausahaan Simpanan pada Bank Indonesia mencakup penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Simpanan.
(2)
Dalam rangka penatausahaan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menerbitkan:
a.
Bukti Depot Simpanan (BDS) sebagai bukti penerimaan Simpanan pada Bank Indonesia;
b.
Bukti Penyerahan Simpanan (BPS) sebagai bukti penyerahan Simpanan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia menerbitkan BDS pengganti untuk BDS yang hilang atau rusak berdasarkan permohonan secara tertulis dari Penyimpan.
(2)
Bank Indonesia dapat menolak permohonan penggantian BDS yang hilang atau rusak.
(3)
BDS yang dilaporkan hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya BDS pengganti.

Pasal 11

Bank Indonesia tidak mengenakan biaya atas Simpanan yang ditatausahakan pada Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia mengkategorikan Simpanan menjadi Simpanan kadaluarsa apabila:
a.
Simpanan telah jatuh waktu dan tidak diambil oleh Penyimpan; atau
b.
Permohonan perpanjangan secara tertulis dari Penyimpan diterima setelah lewat jatuh waktu Simpanan; atau
c.
Simpanan telah diputus hubungan penyimpanannya oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tidak diambil oleh Penyimpan.
(2)
Dalam hal Simpanan dikategorikan sebagai Simpanan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyimpan harus mengambil Simpanan dimaksud.
(3)
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Penyimpan perihal penyelesaian Simpanan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Penyimpan tidak memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat mengalihkan Simpanan kadaluarsa kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Penyimpan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran jumlah, isi, nilai dan kualitas Simpanan yang disebutkan dalam BDS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Bank Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab apabila terjadi kehilangan, kerusakan, penyusutan, kadaluarsa dan atau hal-hal lain yang mungkin timbul atas Simpanan yang mengakibatkan berkurangnya nilai, kualitas dan atau fisik Simpanan.

Pasal 14

(1)
Bank Indonesia melakukan penyelesaian atas simpanan yang ditatausahakan pada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Jangka waktu penyelesaian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Dalam hal simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat mengalihkan penatausahaan simpanan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/142/KEP/DIR tanggal 23 Februari 1995 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat Yang Berharga dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2005.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.