Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.