Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1951 Tentang Menyatakan Berlakunya "epidemie Ordonnantie" (lembaran Negara 1911 No. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta (penyakit Lumpuh Kanak-kanak)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Epidemie ordonnantie (Lembaran Negara 1911 No. 299), sebagai telah diubah dan ditambah, untuk sementara waktu juga berlaku terhadap poliomyelitis anterior acuta (penyakit lumpuh kanak-kanak), dengan ketentuan, bahwa penyakit ini, untuk melakukan , ayat 1 dan ayat 1, 3 dan 4, akan disamakan dengan typhus abdominalis.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.