Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2.
Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
4.
Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5.
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6.
Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.
7.
Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
8.
Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
9.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10.
Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
11.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan di Universitas.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2)
Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan Universitas.
Pasal 3
Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada tanggal 10 November 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga.
Pasal 4
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama.
Pasal 5
Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaanya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
(1)
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas.
(2)
Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3)
Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
Pasal 7
(1)
Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan.
(3)
Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
Pasal 8
Universitas bertujuan untuk :
a.
menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b.
menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
c.
menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d.
mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
e.
meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;
f.
menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia.
Pasal 9
Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya.
Pasal 10
Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 11
(1)
Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas, kecuali tanah.
(2)
Nilai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara Pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut:
1.
bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 m2 ( seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp. 252.964.541.410,00 (duaratus limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah);
2.
alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratus tiga puluh empat) unit, senilai Rp.7.073.466.500,00 (tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3.
peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp. 58.661.000.792,00 (lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
(3)
Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Universitas.
(5)
Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 12
(1)
Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2)
Universitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 13
(1)
Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari:
a.
Pemerintah pusat/daerah;
b.
Masyarakat;
c.
Usaha dan tabungan Universitas;
d.
Pihak luar negeri;
e.
Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
(1)
Organisasi Universitas terdiri atas:
a.
organ Universitas
b.
unsur pelaksana Universitas;
c.
unsur penunjang Universitas;
d.
satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Universitas.
(2)
Organ Universitas terdiri atas:
a.
Majelis Wali Amanat;
b.
Dewan Audit;
c.
Senat Akademik;
d.
Pimpinan Universitas.
(3)
Unsur pelaksana Universitas terdiri atas:
a.
Badan Perencanaan dan Pengembangan;
b.
Satuan Pengawas Intern;
c.
Pusat Penjaminan Mutu;
d.
Fakultas.
(4)
Unsur penunjang Universitas terdiri atas:
a.
Direktorat;
b.
Perpustakaan;
c.
Lembaga.
Pasal 15
(1)
Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri atau yang mewakili;
b.
Rektor;
c.
Unsur Senat Akademik;
d.
Unsur Dosen;
e.
Unsur Tenaga Kependidikan;
f.
Unsur masyarakat.
(2)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih oleh Menteri.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik, diusulkan oleh Senat Akademik.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Dosen, diusulkan oleh Senat Akademik.
(5)
Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non-masyarakat.
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap perguruan tinggi.
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur tenaga kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat Akademik.
(9)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.