Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1959 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perancang Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dewan Perancang Nasional yang selanjutnya disingkat menjadi DEPERNAS sehari-hari dipimpin oleh suatu pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
(2)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal dengan seluruh Sekretariat Dewan Perancang Nasional.
A.
KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 2
Ketua dan para Wakil Ketua adalah juga anggota Dewan Perancang Nasional.
1.
Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 3
(1)
Ketua mengetuai Pimpinan Dewan Perancang Nasional, Panitia Rumah Tangga dan Sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(2)
Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.
(3)
Ketua menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional, dan Peraturan-peraturan Pemerintah yang dimaksud dan 12 Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan keputusan-keputusan sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(4)
Ketua mewakili Dewan Perancang Nasional ke luar.
(5)
Ketua boleh membawa Wakil Ketua, seorang atau beberapa orang anggota, dan di mana perlu anggota stafnya ke dalam sidang Dewan Menteri, apabila mendapat undangan dari Presiden untuk menjelaskan hal-hal pembangunan dan ketika merundingkan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan yang telah diputuskan oleh sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(6)
Ketua Dewan Perancang Nasional melaporkan hasil-hasil pembicaraan dalam sidang Dewan Menteri itu kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(7)
Ketua menjelaskan Amanat Presiden ke dalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional dan melaporkan kepada Pemerintah hasil-hasil pembicaraan mengenai Amanat itu dalam sidang pleno yang bersangkutan.
2.
Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 4
(1)
Para Wakil Ketua duduk dalam Pimpinan Dewan Perancang Nasional, panitia-panitia Dewan Perancang Nasional dan mendampingi Ketua dalam sidang-sidang pleno.
(2)
Para Wakil Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.
(3)
Wakil Ketua mengganti Ketua, apabila Ketua berhalangan, dan menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dan 12 Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
(4)
Wakil Ketua mewakili Ketua ke luar.
B.
SEKRETARIS JENDERAL.
Pasal 5
(1)
Sekretaris Jenderal adalah pegawai.
(2)
Sekretaris Jenderal mengepalai seluruh kepegawaian dan Sekretariat Dewan Perancang Nasional, yang didalamnya duduk semua Sekretaris.
(3)
Sekretaris Jenderal dapat memberikan nasehat dalam segala rapat Dewan Perancang Nasional yang dihadirinya.
(4)
Sekretaris Jenderal membantu Pimpinan Dewan Perancang Nasional, sidang pleno dan Panitia Rumah Tangga Dewan Perancang Nasional.
(5)
Sekretaris Jenderal dalam memberikan bantuan seperti tersebut pada ayat (3) di atas menjalankan segala pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud Undang-undang Dewan Perancang Nasional ayat (3), (4) dan (5). SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 6
(1)
Para Sekretaris masuk dalam keseluruhan Sekretariat Jenderal Dewan Perancang Nasional.
(2)
Sekretaris adalah pegawai.
(3)
Sekretaris, baik Sekretaris pribadi Ketua dan Wakil Ketua serta semua Sekretaris Seksi, ataupun Sekretaris yang bekerja pada Pimpinan, semuanya adalah di bawah Sekretaris Jenderal, yang menentukan tugas pekerjaannya masing-masing.
(4)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional, atas usul Sekretaris Jenderal dan menurut putusan Panitia Rumah Tangga.
(5)
Sekretaris Jenderal boleh memindahkan Sekretaris dari sesuatu Seksi ke Seksi lain, atau dari Pimpinan ke suatu Seksi, demikian pula halnya dengan Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua, dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 7
(1)
Sekretaris bekerja menurut tugas dan instruksi yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga.
(2)
Dalam rapat Seksi seorang Sekretaris dapat memberi nasehat.
(3)
Sekretaris membantu Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
(4)
Sekretaris Ketua atau Wakil Ketua membantu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
2.
Pimpinan Seksi.
Pasal 8
(1)
Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi dan dibantu oleh Sekretariat Seksi.
(2)
Sekretaris Seksi memimpin Sekretariat Seksi.
(3)
Sekretariat Seksi menyediakan saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan dengan memperlengkap segala persiapan untuk itu.
3.
Anggota Dewan Perancang Nasional.
Pasal 9
(1)
Yang dimaksud dengan anggota ialah semua anggota yang dianggap oleh Pemerintah, seperti dimaksud oleh Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional , 25 dan ayat 3.
(2)
Tidak seorang anggotapun yang tidak menjadi anggota sesuatu Seksi pembangunan selainnya dari pada Ketua Dewan Perancang Nasional dari para Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional.
(3)
Anggota, selainnya dari pada Ketua dan para Wakil Ketua, duduk sebagai anggota Dewan Perancang Nasional selama lima tahun, dihitung sejak hari pengangkatannya oleh Pemerintah.
(4)
Anggota menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan 12.
(5)
Anggota mempunyai wewenang seperti ditetapkan dalam sampai 67 Peraturan Tata tertib ini.
4.
Panitia Dewan Perancang Nasional.
Pasal 10
(1)
Pimpinan dan rapat pleno Dewan Perancang Nasional dapat mengangkat Panitia Khusus untuk menjalankan tugas Dewan Perancang Nasional.
(2)
Tugas Panitia Khusus seperti dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam suatu surat keputusan, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perancang Nasional.
Pasal 11
Di antara Panitia Khusus yang dimaksud pada di atas ada tiga buah panitia tetap, yaitu : Panitia Rumah Tangga, Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat, yang tugas dan susunan organisasinya ditetapkan seperti pada pasal-pasal berikut.
A.
PANITIA RUMAH TANGGA.
Pasal 12
(1)
Dalam Panitia Rumah Tangga yang selanjutnya diringkaskan menjadi P.R.T. duduk semua anggota Pimpinan, semua Ketua dan Wakil Ketua Seksi dengan dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Yang menjadi Ketua Rumah Tangga ialah Ketua Dewan Perancang Nasional, yang menjadi Wakil Ketua I, II dan III Panitia Rumah Tangga ialah Wakil Ketua I, II dan III Dewan Perancang Nasional.
(3)
Tugas Panitia Rumah Tangga ialah mengurus keseluruhan urusan rumah tangga Dewan Perancang Nasional dan bidang kepegawaian Dewan Perancang Nasional.
Pasal 13
(1)
Panitia Rumah Tangga membentuk bagian-bagian administrasi Dewan Perancang Nasional, yaitu di antaranya : bagian keuangan, bagian perjalanan/angkutan, bagian arsip, bagian perpustakaan, bagian statistik, bagian kepegawaian dan bagian umum, yang masing-masing dikepalai oleh Kepala Bagian.
(2)
Sekretaris Jenderal menentukan lapangan tugas masing-masing bagian dan mengusulkan bagian baru kepada Panitia Rumah Tangga, jikalau dirasakan perlu menurut kebutuhan.
administrasi.
Bagian Arsip.
Pasal 14
(1)
Bagian Arsip menyimpan :
a.
surat asli amanat Presiden kepada Dewan Perancang Nasional dan segala surat yang diterima Dewan Perancang Nasional dari luar serta semua salinan resmi dari surat-surat Dewan Perancang Nasional;
b.
surat-surat pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua sebagai anggota Dewan Perancang Nasional;
c.
surat-surat pengangkatan anggota Dewan Perancang Nasional;
d.
segala pelaporan Seksi, panitia dan rapat-rapat;
e.
segala surat resmi pengangkatan pegawai Dewan Perancang Nasional.
(2)
Kepala Bagian Arsip menyusun semua surat-surat yang dipercayakan kepadanya dengan cara teratur.
Bagian Perpustakaan.
Pasal 15
(1)
Untuk memperlengkapi bahan-bahan bagi pembangunan, maka Dewan Perancang Nasional mempunyai perpustakaan, yang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.
(2)
Sekretaris Jenderal menyusun peraturan bagi Bagian Perpustakaan Dewan Perancang Nasional;
Bagian Statistik.
Pasal 16
(1)
Untuk memperlengkapi bahan-bahan perangkaan bagi pembangunan, maka Dewan Perancang Nasional mempunyai bagian Statistik Pembangunan, yang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.
(2)
Sekretaris Jenderal menyusun peraturan yang berlaku bagi Bagian Statistik seperti dimaksud pada ayat (1) di atas.
B.
PANITIA KEHLIAN PEMBANGUNAN.
Pasal 17
(1)
Ketua mengangkat dengan surat keputusan Dewan Perancang Nasional tenaga-tenaga yang duduk dalam Panitia Keahlian Pembangunan yang selanjutnya diringkas menjadi P.K.P. seperti dimaksud pada ayat (2) di bawah ini.
(2)
Dalam Panitia Keahlian Pembangunan duduk para anggota pimpinan Dewan Perancang Nasional, semua Ketua Seksi dan semua Wakil Ketua Seksi, pegawai ahli pembangunan yang duduk dalam Sekretariat dan tenaga ahli yang diperbantukan
Pemerintah pada Dewan Perancang Nasional.
(3)
Sekretaris Jenderal dengan para Sekretaris membantu Panitia Keahlian Pembangunan.
(4)
Panitia Keahlian Pembangunan menyatukan segala saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan untuk dijadikan satu persiapan rancangan dasar Undang-undang yang terbagi dalam keseluruhannnya atas tiga pola : rancangan pembangunan, penjelasan pembangunan dan rancangan pembiayaan pembangunan.
(5)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional menetapkan waktu selesainya pekerjaan Panitia Keahlian Pembangunan yang ditugaskan kepadanya.
(6)
Setelah tugas Panitia Keahlian Pembangunan selesai, maka persiapan rancangan dasar Undang-undang atas tiga pola disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk segera dimasukkan ke dalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
C.
PANITIA PENGERAHAN TENAGA RAKYAT.
Pasal 18
(1)
Pimpinan membentuk suatu Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat yang selanjutnya disingkatkan menjadi P.T.R. untuk memberi nasehat kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional dalam hal meninjau pembangunan berencana, bagaimana menghemat waktu dan pembiayaan dengan mengerahkan tenaga rakyat dalam pelaksanaan pembangunan.
(2)
Dalam Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat duduk semua Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional, Ketua dan Wakil Ketua Seksi Tenaga Kerja dan tenaga ahli yang diperbantukan oleh Pemerintah atau yang dipekerjakan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
(3)
Wakil Ketua I menjadi Ketua Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas; Sekretariat membantu Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat.
(4)
Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat mengangkat seorang anggota Panitia Perancang Tenaga Rakyat.
(5)
Ketua Dewan Perancang Nasional memasukkan laporan yang diputuskan oleh rapat Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat ke dalam agenda rapat pleno Dewan Perancang Nasional. Laporan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat itu menjadi suatu bagian dalam pola penjelasan persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
BAB II. TUGAS DEWAN PERANCANG NASIONAL MENYUSUN RANCANGAN DASAR UNDANG-UNDANG PEMBANGUNAN.
5.
Ketentuan Umum.
Pasal 19
Istilah yang di bawah ini dipakai dalam Peraturan Tata tertib dalam pengertian :
a.
Rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Presiden/Perdana Menteri untuk disampaikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Amanat Presiden.
b.
Usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan sidang pleno Dewan Perancang Nasional dalam bentuk usul Dewan Perancang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri supaya dirundingkan dan diputuskan menjadi rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada huruf a di atas.
c.
Persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Panitia Keahlian Pembangunan yang terbagi atas tiga pola pembangunan dan disusun atas semua saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan dari Seksi-seksi atau atas semua usul persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan dimaksud dalam ayat (2) untuk dibicarakan dalam sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
d.
Saran rancangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Seksi-seksi Dewan Perancang Nasional yang akan disatukan menjadi persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksud pada huruf c di atas.
Pasal 20
(1)
Keputusan usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud dalam huruf b di atas ialah Pola pembangunan yang terbagi atas tiga bagian
I.
Rencana Pembangunan, II. Penjelasan Rencana, III. Rancangan Pembiayaan.
(2)
Tiap-tiap pola dibagi atas bagian pola; dan tiap-tiap bagian dibagi atas paragraf.
(3)
Pola Pembangunan yang diusulkan itu ialah hasil penyusunan Seksi-seksi Pembangunan berupa saran rancangan pola yang disatukan menjadi usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada ayat (1) di atas oleh Panitia Keahlian Pembangunan menurut di atas.
(4)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional menyampaikan kepada sidang pleno Dewan Perancang Nasional keputusan Pemerintah yang menentukan, mempersingkat waktu untuk mempersiapkan suatu rancangan dasar Undang-undang Pembangunan oleh Dewan Perancang Nasional.
6.
Penyusunan saran rancangan pola pembangunan oleh Seksi-seksi.
Pasal 21
(1)
Seksi-seksi menyusun sarana rancangan pola pembangunan menurut tugas masing-masing Seksi.
(2)
Jika perlu masing-masing Seksi boleh mengundang ahli pembangunan dibidang apapun, baik ahli yang dipekerjakan sebagai pegawai pada Dewan Perancang Nasional ataupun dari sesuatu Kementerian Republik Indonesia; apabila ahli itu bekerja di luar Seksi atau Dewan Perancang Nasional, maka
(3)
Ketua Seksi meminta kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional supaya hal mendapat ahli itu dimungkinkan.
(3)
Bahan-bahan yang diperlukan untuk penyusunan saran rancangan pola pembangunan boleh dikumpulkan dengan mengadakan penyelidikan pembangunan atas keputusan rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(4)
Saran rancangan pola dari sebagian pembangunan disusun oleh Seksi dengan bantuan Sekretariat Seksi dengan merancangkan : rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan pembangunan.
Pasal 22
(1)
Seksi-seksi boleh dengan seizin Pimpinan Dewan Perancang Nasional mengadakan rapat gabungan untuk menyusun saran rancangan pola dan untuk menghindarkan pekerjaan yang sama.
(2)
Ketua Seksi mengajukan saran rancangan pola pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional dengan permohonan supaya diajukan kepada rapat pleno Dewan Perancang Nasional setelah diolah oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksud dalam .
(3)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh mengembalikan saran rancangan pola yang diterimanya dari Seksi, supaya disempurnakan untuk menghilangkan atau mengatasi kekurangan-kekurangan dalam saran rancangan pola menurut tinjauan pimpinan Dewan Perancang Nasional.
Pasal 23
(1)
Saran rancangan pola yang telah disusun menurut ayat (4) dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk dirundingkan dan diputuskan dengan mengingat dan 18 ayat 5.
(2)
Ketua Dewan Perancang Nasional mengundang supaya Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat bersidang untuk menyatakan keputusan Seksi-seksi menjadi persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan; apabila Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat bersidang bersama maka Ketua Panitia Keahlian Pembangunan memimpin rapat bersama itu.
7.
Penyusunan Rancangan Pola Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan.
Pasal 24
(1)
Untuk menyatukan semua saran rancangan pola dari semua Seksi; yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional menjadi satu persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan yang terbagi atas tiga bagian maka Pimpinan Dewan Perancang Nasional mengangkat suatu Panitia Khusus seperti misalnya tersebut dalam dan 18 untuk menjalankan tugas tersebut.
(2)
Sekretariat Dewan Perancang Nasional membantu Panitia-
panitia Khusus dalam pekerjaan menggabungkan saran rancangan pola pembangunan yang disusun oleh Seksi-seksi.
(3)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional menetapkan jangka waktu untuk menyelesaikan tugas yang dirumuskan pada dan dalam ayat (1) dan (2) di atas, dengan mengingat waktu untuk menyelesaikan tugas seperti dimaksud pada .
Pasal 25
Untuk menjalankan tugas seperti tersebut pada dan 11 Panitia Khusus boleh meminta kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional, supaya tenaga ahli diperbantukan kepada panitia itu, baik yang sudah bekerja pada Dewan Perancang Nasional ataupun di luar Dewan Perancang Nasional. Di mana perlu dengan bantuan Pemerintah.
Pasal 26
Setelah Panitia Khusus selesai dengan pekerjaan yang dirumuskan pada dan 11 maka Ketua Panitia menyampaikan rancangan persiapan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional, dengan maksud supaya Pimpinan Dewan Perancang Nasional segera menempatkan hasil pekerjaan panitia itu dalam agenda sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
8.
Penyusunan Pola Pembangunan oleh sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
Pasal 27
(1)
Saran rancangan pola sebagai hasil pekerjaan Seksi-seksi dan Panitia Khusus, seperti dimaksud pada ayat (4), dan 11, dirundingkan dalam rapat pleno Dewan Perancang Nasional.
(2)
Peninjauan rancangan pola dilaksanakan dari sudut :
1.
perencanaan pembangunan.
2.
pembiayaan pembangunan.
3.
lamanya melaksanakan pola.
4.
persesuaian dengan kebutuhan dan kepribadian rakyat Indonesia.
5.
persesuaian dengan pelaksanaan pancasila.
6.
pengerahan tenaga rakyat.
(3)
Pembahasan pola pembangunan berlangsung dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sampai 46.
Pasal 28
Ketua Dewan Perancang Nasional menyampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri keputusan rapat pleno berupa usul rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
BAB III.
WEWENANG SIDANG RAPAT DEWAN PERANCANG NASIONAL.
A.
KETENTUAN UMUM.
9.
Sidang dan rapat Dewan Perancang Nasional.
Pasal 29
(1)
Sidang Dewan Perancang Nasional yaitu: Sidang Pimpinan Dewan Perancang Nasional, sidang pimpinan Seksi, sidang pleno Seksi, sidang Gabungan Seksi, Sidang Panitia Dewan Perancang Nasional dan sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(2)
Sidang pleno Dewan Perancang Nasional berlangsung menurut sampai 67 di bawah ini.
(3)
Sidang-sidang Dewan Perancang Nasional yang lain berlangsung dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang mengatur sidang pleno Dewan Perancang Nasional, di mana perlu dengan perubahan yang wajar.
Sidang dan Rapat Pleno Dewan Perancang Nasional.
Pasal 30
(1)
Ketua mengundang para anggota untuk menghadiri sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(2)
Ketua memberitahukan kepada Pemerintah waktu dan tempat sidang pleno Dewan Perancang Nasional.
(3)
Rapat siang dimulai pukul 9 pagi dan rapat malam dimulai pukul 7.30 kecuali jika Ketua atau rapat pleno menentukan waktu lain.
(4)
Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menandatangani daftar hadir.
(5)
Apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari dua puluh lima orang anggota, maka Ketua membuka rapat.
(6)
Sekretaris Jenderal mengatur tempat duduk anggota dan menyediakan tempat bagi Presiden dan para Menteri yang menghadiri rapat.
Pasal 31
(1)
Sekretaris membacakan pada permulaan rapat surat-surat yang masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah-tangga.
(2)
Setelah membacakan surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, maka Ketua membacakan agenda sidang pleno.
(3)
Ke dalam acara sidang pleno Ketua telah mencantumkan di antaranya Amanat Presiden, soal-soal pembangunan yang tertentu, dan pelaporan pekerjaan Seksi-seksi dalam triwulan yang lampau.
(4)
Ketua memberitahukan, apakah Presiden dalam suatu rapat pleno akan menjelaskan amanat yang telah diterima Ketua Dewan Perancang Nasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 31 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.