Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a.
I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; dan
b.
I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.PeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
1.Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.17,00
2.Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.16,75

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pasal 4

(1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.
(2)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
(2)
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3)
Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
a.
kriteria asal barang (origin criteria);
b.
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c.
ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4)
Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5)
Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

(1)
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.