| No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%) |
|---|---|---|
| 1. | Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 17,00 |
| 2. | Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. | 16,75 |