Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp24.569.958.275,00 (dua puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
(2)
Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.