Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat USDFS IJЕРА adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
2.
User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IJЕРА yang telah ditandandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3.
Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat BM USDFS IJЕРА adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
4.
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IJЕРА adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS IJЕРА, yang telah ditandandatangani oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
5.
Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6.
Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
7.
Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing) namun tidak diterima oleh industri penggerak karena tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
8.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
9.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
12.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
User dapat memanfaatkan tarif BM USDFS IJEPA atas impor­tasi Bahan Baku setelah mendapatkan:
a.
SKVI-USDFS IJEPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Bahan Baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership); dan
b.
penetapan BM USDFS IJEPA berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IJEPA kepada User.
(2)
User sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
industri penggerak;
b.
steel service center, dan
c.
industri pendukung.

Pasal 3

(1)
Menteri berwenang untuk menetapkan BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur untuk menetapakan BM USDFS IJEPA.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh penetapan BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
a.
SKVI USDFS IJEPA dan lampirannya;
b.
data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
c.
perizinan berusaha sektor perindustrian.
(4)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(5)
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(6)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Direktur atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4); dan
b.
nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code, jumlah serta satuan, dan rencana impor Bahan Baku.
(3)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atas nama Menteri dapat meminta informasi dan data pendukung tambahan kepada User.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atas nama Menteri memberikan keputusan paling lambat:
a.
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
b.
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemanfaatan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IJEPA kepada User yang memuat data mengenai:
1.
pos tarif dari barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
2.
nomor urut dari pos tarif barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
3.
spesifikasi barang; dan
4.
jumlah dan satuan barang impor serta rencana impor Bahan Baku.
b.
ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(6)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dapat dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan atas:
a.
pos tarif dari barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
b.
nomor urut dari pos tarif barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
c.
spesifikasi barang; dan
d.
jumlah dan satuan barang impor serta rencana impor Bahan Baku.
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a berakhir.
(4)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(5)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
a.
SKVI-USDFS IJEPA perubahan dan lampirannya;
b.
data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
c.
perizinan berusaha sektor perindustrian.
(6)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(7)
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(8)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Direktur atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan atas nama Menteri memberikan keputusan paling lambat:
a.
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
b.
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Menteri dapat meminta informasi dan data pendukung tambahan kepada User.
(3)
Dalam hal permohonan perubahan:
a.
diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a; dan
b.
ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Importasi Bahan Baku dengan USDFS IJEPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(2)
Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
(3)
Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(4)
Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang; dan
b.
salinan cetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a.
(5)
Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:
a.
kode fasilitas 60;
b.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a atau ayat (3) huruf a;
c.
nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan
d.
klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA.

Pasal 9

(1)
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS IJЕРА sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam rangka pengenaan tarif BM USDFS IJЕРА.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
(3)
Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJЕРА ditolak dan BM IJЕРА tidak dapat diberikan; dan
b.
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).
(4)
Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor barang dengan skema USDFS IJЕРА;
b.
kesesuaian jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik;
c.
salinan cetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a, dan dokumen pelengkap pabean lainnya;
d.
jumlah importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi barang dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi;
e.
kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dan ayat (3) huruf a, serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS IJEPA yaitu angka 60; dan
f.
kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA diterima dan BM USDFS IJEPA diberikan; atau
b.
menunjukkan ketidaksesuaian:
1.
pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA ditolak dan BM USDFS IJEPA tidak diberikan; dan
2.
dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
(6)
Terhadap pengenaan tarif BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 10

(1)
SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik.
(2)
Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Bahan Baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a dikurangi jumlah Bahan Baku sebagaimana tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(3)
Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual pada Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk.
(4)
Dalam hal pemotongan kuota dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), User wajib menyampaikan permohonan pemotongan kuota kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk pada saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor dan Pejabat dan Bea dan Cukai pada Kantor Pabean melakukan:
a.
penelitian; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.