Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1 Sistem Akuntansi Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SA BS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. 2 Sistem Akuntansi Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut SA BL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. 3 Belanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. 4 Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. 5 Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara. 6 Pihak Lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku. 7 Entitas Akuntansi adalah unit pemerintah Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 8 Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 9 Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP BUN. 10 Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAP BUN BS adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP BUN PBS. 11 Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAP BUN BL adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA BUN PBL. 12 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN PBS adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN PBS yang berada di bawahnya. 13 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPPA BUN PBL adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN PBL yang berada di bawahnya. 2012, No.1349 4 14 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN PBS adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN PBS yang berada di bawahnya. 15 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN PBL adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN PBL yang berada di bawahnya. 16 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAKPA BUN PBS adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi. 17 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disebut UAKPA BUN PBL adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Lain-Lain. 18 Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 19 Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 20 Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 21 Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 22 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 23 Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 24 Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 25 Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa Compact Disc, USB Flash Disc, atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya. 26 Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. 27 Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 28 Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 29 Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai sistem akuntansi:
a.
Belanja Subsidi; dan
b.
Belanja Lain-Lain.
(2)
BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Belanja Subsidi Lembaga Keuangan Perusahaan Negara;
b.
Belanja Subsidi BBM;
c.
Belanja Subsidi Non BBM-Harga/Biaya;
d.
Belanja Subsidi Non BBM-Pajak; 2012, No. 1349 6
e.
Belanja Subsidi Non BBM-Lainnya;
f.
Belanja Subsidi Non BBM-Harga/Biaya II;
g.
Belanja Subsidi dalam Rangka PSO;
h.
Belanja Subsidi Lembaga Keuangan Perusahaan swasta;
i.
Belanja Subsidi Bunga Kredit;
j.
Belanja Subsidi Kredit Program II; dan
k.
Belanja Subsidi Lembaga Non-Keuangan.
(3)
BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Belanja Lain-Lain Dana Cadangan I;
b.
Belanja Lain-Lain Dana Cadangan II;
c.
Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian;
d.
Belanja Lain-Lain Jasa Pelayanan BUN;
e.
Belanja Lain-Lain BUN;
f.
Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat; dan
g.
Belanja Lain-Lain Lainnya.

Pasal 3

(1)
BS dan SA BL merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN).
(2)
SA BS dan SA BL masing-masing menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca; dan
c.
CaLK.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan SA BS, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a.
UAP BUN BS;
b.
UAKPA BUN PBS;
c.
UAPPA-E1 BUN PBS; dan
d.
UAPPA BUN PBS.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SA BL, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a.
UAP BUN BL;
b.
UAKPA BUN PBL;
c.
UAPPA-E1 BUN PBL; dan
d.
UAPPA BUN PBL.
(3)
UAP BUN BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan UAP BUN BL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(4)
Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
a.
Pelaksanaan anggaran Belanja Subsidi pada unitnya; dan
b.
Pelaporan kepada UAP BUN BS.
(5)
Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab atas:
a.
Pelaksanaan anggaran Belanja Lain-Lain pada unitnya; dan
b.
Pelaporan kepada UAP BUN BL.

Pasal 5

(1)
Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Belanja Subsidi.
(2)
Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Belanja Lain-Lain.
(3)
Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan: 2012, No.1349 8
a.
Pencatatan perolehan BMN dalam laporan BMN; dan
b.
Penyampaian laporan BMN secara berjenjang kepada unit akuntansi pengguna barang di atasnya untuk dilakukan penggabungan.

Pasal 6

(1)
BMN yang berasal dari:
a.
Belanja Subsidi diserahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN Belanja Subsidi kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang mengelola Belanja Subsidi; dan
b.
Belanja Lain-Lain diserahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN Belanja Lain-Lain kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang mengelola Belanja Lain-Lain.
(2)
Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Pejabat Eselon I di Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melaksanakan fungsi kesekretariatan.
(3)
Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan atau sampai dengan berakhirnya kegiatan.
(4)
Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang.
(5)
Bentuk dan isi Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Laporan keuangan Belanja Subsidi dan laporan keuangan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing disusun berdasarkan Dokumen Sumber tahun anggaran berkenaan.
(2)
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
DIPA;
b.
Revisi DIPA;
c.
SPM; dan
d.
SP2D.
(3)
Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit akuntansi belanja subsidi dan unit akuntansi belanja lain-lain menyusun laporan keuangan dengan Dokumen Sumber yang terdiri atas:
a.
Memo Penyesuaian;
b.
Bukti Penerimaan Negara;
c.
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);
d.
Surat Perintah Pembukuan Pengesahan (SP3) dan/atau Notice of Disbursement (NoD);
e.
Berita Acara Serah Terima Aset (BAST);
f.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL); dan/atau
g.
Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/ Surat Berharga (MPHL-BJS), berdasarkan jenis transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
UAKPA BUN PBS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memproses dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada untuk disusun menjadi laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara:
a.
bulanan;
b.
triwulanan;
c.
semesteran; dan
d.
tahunan.

Pasal 9

(1)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: 2012, No. 1349 10
a.
LRA PBS; dan
b.
Neraca PBS.
(2)
UAKPA BUN PBS melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3)
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(4)
Bentuk dan isi Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAKPA BUN PBS menyampaikan laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan triwulanan beserta ADK ke UAPPA-E1 BUN PBS.
(6)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(7)
Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat:
a.
tanggal 12 April tahun berkenaan untuk triwulan I;
b.
tanggal 10 Juli tahun berkenaan untuk triwulan II;
c.
tanggal 12 Oktober tahun berkenaan untuk triwulan III; dan
d.
tanggal 20 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV

Pasal 10

(1)
Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
LRA PBS;
b.
Neraca PBS; dan
c.
CaLK PBS.
(2)
Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab.
(3)
Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 10 Juli tahun berkenaan.
(4)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.