Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan, Mineral, Batubara, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIPK, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascabambang yang selanjutnya disebut Pascabambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 3

Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Pasal 4

Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1)
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pedoman tata laksana; dan
b.
pedoman pelaksanaan.
(2)
Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
pedoman teknis pertambangan;
b.
pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
c.
pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
d.
pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan;
e.
pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
f.
pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
g.
pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan;
h.
pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
j.
pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
k.
pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis manajerial, teknis pertambangan, dan pengawasan di bidang mineral dan batubara.

Pasal 8

(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah provinsi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari komite akreditasi yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pemberian akreditasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
(2)
dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
pengadministrasian pertambangan;
b.
teknis operasional pertambangan; dan
c.
penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 14

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a.
penetapan WPR;
b.
penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan;
c.
pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
d.
penerbitan IPR;
e.
penerbitan IUP; dan
f.
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 15

(1)
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
teknis pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengelolaan data mineral dan batubara;
e.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan operasi pertambangan;
h.
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.
kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 17

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau
b.
inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 18

(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
(2)
Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.

Pasal 19

Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.

Pasal 20

(1)
Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan .
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 21

(1)
Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk:
a.
IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:
1.
pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2.
tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b.
IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
1.
perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commissioning);
2.
perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3.
perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan
4.
perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
(2)
Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 22

(1)
Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi:
a.
realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
b.
kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c.
rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
d.
biaya penjualan yang dikeluarkan;
e.
perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
f.
biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23

(1)
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit meliputi:
a.
perencanaan anggaran;
b.
realisasi anggaran;
c.
realisasi investasi; dan
d.
pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2)
Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a.
iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;
b.
iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24

(1)
Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf d, paling sedikit meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.