Pampasan perang yang akan diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Jepang berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang, yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 akan digunakan seluruhnya untuk usaha-usaha pembangunan di Indonesia, agar dengan demikian daripadanya dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.