Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Republik Indonesia dan Jepang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pampasan perang yang akan diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Jepang berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang, yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 akan digunakan seluruhnya untuk usaha-usaha pembangunan di Indonesia, agar dengan demikian daripadanya dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Pasal 2

(1)
Kebijaksanaan penggunaan pampasan perang untuk usaha-usaha pembangunan yang disebut dalam , ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan ditambah Menteri Perhubungan dan Menteri Perburuhan.
(2)
Dalam menjalankan kebijaksanaan penggunaan pampasan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berpedoman pada dasar-dasar sebagaimana tercantum dalam "Statement of Policy tentang Penggunaan hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi dengan Jepang" tertanggal 12 Maret 1958, yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Untuk menjalankan kebijaksanaan yang disebut dalam Dewan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
a.
Menetapkan rencana-rencana penggunaan pampasan;
b.
Mengatur segala sesuatu untuk melancarkan penyelenggaraan pampasan;
c.
Mengawasi perkembangan pampasan.
d.
Mengadakan perubahan-perubahan dalam rencana-rencana penggunaan pampasan jika dipandang perlu;
e.
Memberikan laporan tiap-tiap 6 bulan mengenai perkembangan pampasan kepada Dewan Menteri.

Pasal 4

Perundingan dengan Pemerintah Jepang mengenai pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri dengan dibantu oleh beberapa Menteri yang tiap kali ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 5

Pelaksanaan proyek-proyek berdasarkan dikerjakan oleh atau melalui masing-masing kementerian dan instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Untuk menjalankan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan yang dimaksud dalam dibentuk suatu Panitia Pampasan.
(2)
Selanjutnya Panitia Pampasan dalam peraturan ini disebut Panitia dan berkedudukan di Jakarta.

Pasal 7

(1)
Panitia terdiri dari wakil-wakil tetap berbagai Kementerian dan instansi-instansi Pemerintah serta wakil-wakil dari badan-badan bukan Pemerintah yang ditetapkan oleh dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)
Anggota Panitia, wakil tetap Kementerian-kementerian ditunjuk oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
(3)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan menetapkan ketua dan wakil ketua Panitia.
(4)
Panitia dapat mengundang penasehat ahli untuk menghadiri rapatnya.
(5)
Jika dipandang perlu Panitia dapat membentuk badan pekerja dan seksi-seksi.

Pasal 8

(1)
Panitia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Membantu Dewan Ekonomi dan Pembangunan dalam menjalankan koordinasi yang dimaksud dalam .
b.
Memberikan anjuran-anjuran dan saran-saran mengenai pelaksanaan pampasan kepada Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)
Dalam rangka penilaian tugasnya Panitia berhak akan bantuan yang dimintanya kepada instansi-instansi Pemerintah di Pusat maupun di daerah.

Pasal 9

Kepada para anggota Panitia dan penasehat-penasehat ahli yang diperlukan oleh Panitia diberikan uang sidang sesuai dengan peraturan-peraturan berlaku bagi Panitia Negara.

Pasal 10

(1)
Untuk membiayai segala keperluan pelaksanaan Pampuan mi disediakan anggaran belanja khusus di Kementerian Luar Negeri.
(2)
Anggota dan penasehat ahli yang bertempat tinggal di luar Jakarta dan yang memenuhi undangan Panitia untuk menghadiri rapat, demikian pula anggota dan penasehat ahli yang diberi perintah oleh Panitia untuk menjalankan sesuatu tugas, mendapat biaya perjalanan dan penginapan menurut Peraturan Perjalanan Dinas.

Pasal 11

Biro Pampuan Kementerian Luar Negeri bertindak sebagai sekretariat Panitia Pampuan.

Pasal 12

(1)
Menteri Luar Negeri mendirikan di Jepang suatu Misi Pampuan Indonesia yang mempunyai kedudukan diplomatik, sesuai dengan ketentuan termaktub dalam Persetujuan Pampuan.
(2)
Organisasi, susunan serta anggota-anggota Misi termaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(3)
Misi Pampuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan Pampuan, sejauh pelaksanaan tersebut berhubungan dengan Pemerintah Jepang dan pihak-pihak partikelir Jepang.
(4)
Misi Pampuan Indonesia bekerja dibawah pengawasan Menteri Luar Negeri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.