Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a.
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c.
nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
4.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5.
Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik.
6.
Acquirer adalah pihak yang:
a.
melakukan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa sehingga penyedia barang dan/atau jasa mampu memproses transaksi Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan
b.
bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
7.
Prinsipal adalah pihak yang bertanggung jawab atas:
a.
penerusan data transaksi Uang Elektronik melalui jaringan;
b.
pelaksanaan perhitungan hak dan kewajiban;
c.
penyelesaian pembayaran; dan
d.
penetapan mekanisme dan prosedur bisnis, antar anggotanya yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer dalam transaksi Uang Elektronik.
8.
Penyelenggara Switching adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.
9.
Penyelenggara Kliring adalah pihak yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer setelah pelaksanaan transaksi Uang Elektronik.
10.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
11.
Penyelenggara Uang Elektronik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Penerbit, Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam kegiatan Uang Elektronik.
12.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
13.
Penyelenggara Penunjang adalah penyelenggara penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
14.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
15.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna.
16.
Pengisian Ulang (Top Up) adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
17.
Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang berada pada Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (Top Up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
18.
Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Penerbit melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.
19.
Penyelenggara LKD adalah Penerbit yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan LKD.
20.
Agen LKD adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD.

Pasal 2

Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:
a.
tidak menimbulkan risiko sistemik;
b.
operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
c.
penguatan perlindungan konsumen;
d.
usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
e.
pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
a.
closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
b.
open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
(2)
Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan:
a.
media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
1.
server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
2.
chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
b.
pencatatan data identitas Pengguna berupa:
1.
unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
2.
registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Pasal 4

(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara berupa Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan jumlah Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi Penyelenggara harus memenuhi persyaratan:
a.
umum; dan
b.
aspek kelayakan.

Pasal 5

(1)
Permohonan izin sebagai Penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2)
Pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
kelompok penyelenggara front end, terdiri atas izin sebagai penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana; dan
b.
kelompok penyelenggara back end, terdiri atas izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir.
(3)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara dalam 1 (satu) kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara, harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 7

Mayoritas anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8

Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penerbit harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum dan komposisi kepemilikan saham.

Pasal 9

(1)
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
(2)
Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana Float sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia; dan/atau
b.
badan hukum Indonesia.
(2)
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
(3)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang menetapkan besarnya persentase kepemilikan saham asing pada Lembaga Selain Bank berdasarkan pertimbangan tertentu.
(4)
Perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi Lembaga Selain Bank yang merupakan perseroan terbuka, hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan sebesar 5% (lima persen) atau lebih.
(5)
Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memenuhi persyaratan persentase kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
Pengajuan izin sebagai Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memperhatikan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi aspek:
a.
kelembagaan dan hukum;
b.
kelayakan bisnis dan kesiapan operasional; dan
c.
tata kelola, risiko, dan pengendalian.
(2)
Persyaratan aspek kelembagaan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a.
legalitas dan profil perusahaan; dan
b.
kesiapan perangkat hukum untuk penyelenggaraan Uang Elektronik.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.