Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program sarjana;
c.
tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana;
d.
tarif program pascasarjana; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif penggunaan laboratorium; dan
e.
tarif pengembangan bahasa.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2012/2013 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2012/2013.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi fasilitas dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional/kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional/kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 14
(1)
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Pasal 15
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif uang kuliah tunggal program sarjana, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf e.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 18 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.