Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada :
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
www.djpk.kemenkumham.
3 Tahun, No.
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara; dan
e.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan.
Pasal 2
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V menjadi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara menjadi Pemegang Saham PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 197
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 42);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 43);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 30); dan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.