Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Host Country Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security On Privilages and Immunities (persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa dan Kekebalan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security on Privilages and Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2015 di Manado, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.