Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Satyalancana Dharma Nusa adalah bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Daerah bergejolak adalah bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
tempat terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lainnya yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam atau merusak kredibilitas, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
5.
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diadakan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Penentuan daerah bergejolak dalam rangka pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 4

Bentuk, ukuran, dan warna Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa mempunyai derajat yang sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya.

Pasal 6

(1)
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta warga negara Indonesia lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Persyaratan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b.
Persyaratan khusus, adalah berdasarkan penugasan dan nyata-nyata telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara terputus-putus atau gugur/tewas akibat penugasan operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan.

Pasal 7

(1)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diajukan secara hirarki oleh Komandan Satuan kepada Kepala Staf Angkatan kemudian kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan secara hirarki oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(3)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(4)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi warga negara Indonesia lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Pasal 8

Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1)
Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama Presiden oleh:
a.
Panglima untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
b.
Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.
Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara Indonesia lainnya.
(2)
Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.

Pasal 11

(1)
Setiap penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa disertai penyerahan piagam.
(2)
Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Kepada mereka yang telah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat menerima kembali secara berulang apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam .
(2)
Penganugerahan Tanda Kehormatan kembali secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melekatkan bintang berbentuk segi lima berwarna putih perak untuk setiap ulangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Penganugerahan kembali Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.

Pasal 14

(1)Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dipakai pada upacara-upacara Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Pita harian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dipakai sehari-hari oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Upacara yang ditetapkan oleh Panglima dan Kapolri.

Pasal 15

Hak memakai Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila:
a.
Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.
Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah;
d.
Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 16

(1)Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada warga negara asing. (2)Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri. (3)Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing sebagaimana tercantum dalam ayat (1) diberikan sebagai kehormatan.

Pasal 17

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat diberikan secara anumerta.

Pasal 18

Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Cq. Sekretariat Militer Presiden.

Pasal 19

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada mereka yang ditugaskan atau yang membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimulai tanggal 7 Agustus 1998.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.