Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
4.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
8.
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
9.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
10.
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
12.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
13.
Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun masyarakat.
14.
Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
15.
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga Masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
16.
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
17.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

Pasal 2

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah koordinasi Menteri.
(3)
Koordinasi penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangan.

Pasal 5

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.

Pasal 6

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan dalam bidang:
a.
pendidikan;
b.
sarana dan prasarana publik;
c.
pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d.
ekonomi dan ketenagakerjaan;
e.
kesejahteraan sosial;
f.
budaya;
g.
teknologi informatika;
h.
keagamaan; dan
i.
keluarga.

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
menyusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan satuan pendidikan;
b.
menguatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c.
membentuk dan/atau memaksimalkan satuan tugas yang memiliki fungsi melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di satuan pendidikan;
d.
melakukan penelitian dan kajian mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan/atau
e.
menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Upaya Pencegahan di bidang pendidikan dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c.
lembaga yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; dan/atau
d.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
membangun fasilitas publik yang aman dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b.
meningkatkan standar pengamanan bagi perempuan dan anak di lingkungan dan fasilitas publik;
c.
membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan permukiman dan fasilitas publik yang mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d.
menciptakan lingkungan, bangunan, dan fasilitas publik yang responsif gender;
e.
menyediakan informasi layanan pengaduan dan penjangkauan Korban di fasilitas publik; dan/atau
f.
menguatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penyelenggara pelayanan publik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing berupa:
a.
pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b.
penyediaan perlengkapan pendukung operasional;
c.
pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d.
kegiatan peningkatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Upaya Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
c.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
akselerasi penguatan tata kelola di lingkungan instansi pemerintah;
b.
mendorong komitmen instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungannya; dan/atau
c.
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur terhadap pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b.
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
menetapkan kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
b.
mengintegrasikan pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kegiatan literasi ekonomi;
c.
memberikan edukasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d.
pembentukan satuan tugas di korporasi atau perusahaan;
e.
penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di korporasi atau perusahaan; dan/atau
f.
mengintegrasikan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
(2)
Upaya Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
c.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
menyusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kesejahteraan sosial;
b.
meningkatkan pengetahuan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui penyuluhan sosial;
c.
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sumber daya manusia kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
d.
menguatkan kapasitas unit pelaksana teknis di bidang sosial, panti sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Upaya Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
b.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 12

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:
a.
menyusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kebudayaan;
b.
menyebarluaskan informasi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
c.
menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan pengembangan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
d.
mengintegrasikan materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan terkait sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
e.
mendorong sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan untuk memasukkan konten terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam materi muatan film, musik, teater, prosa, dan materi muatan lainnya; dan
f.
mendorong setiap profesi di bidang kebudayaan untuk membangun standar dan prosedur dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Upaya Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
b.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi:
a.
menetapkan kebijakan di bidang teknologi informasi dan media untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b.
melakukan diseminasi informasi dan edukasi publik tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media elektronik dan saluran komunikasi yang tersedia.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 70 pasal. Masuk untuk akses penuh.